BANTEN, NyaringIndonesia.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Yakub F. Ismail, meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk lebih bijaksana dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Yakub, meskipun penetapan tersebut menjadi kewenangan pemerintah, kondisi dunia usaha yang tengah tertekan harus menjadi perhatian utama.
“Apindo meminta Pj. Gubernur untuk berlaku adil dan berpikir panjang terkait realitas yang ada demi kemaslahatan bersama,” kata Yakub, Sabtu (14/12/24).
Ia menambahkan, Apindo secara konkret mengusulkan agar penetapan UMS dilakukan secara bipartit, yakni melalui dialog langsung antara karyawan atau serikat pekerja dengan perusahaan. Cara ini dinilai lebih adil untuk menentukan kenaikan upah di atas UMK 2025.
Yakub juga mengingatkan tantangan besar yang dihadapi dunia usaha, khususnya industri padat karya, yang kini tengah terpuruk akibat tekanan ekonomi. Ia menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan industri agar lapangan kerja tetap terpelihara.
“Industri padat karya harus dilindungi, bukan dimasukkan ke kelompok sektoral yang justru bisa memperberat beban mereka,” ujarnya.
Terkait pleno dan rekomendasi UMSK dari delapan Kabupaten/Kota di Banten yang sedang dirumuskan, Yakub menyatakan bahwa Apindo menolak UMSK jika penetapannya justru mengancam keberlangsungan usaha dan pekerjaan.
“Langkah ini harus mengutamakan solusi yang berimbang bagi dunia usaha dan pekerja, bukan hanya menguntungkan satu pihak,” pungkasnya.
Rekomendasi UMSK akan segera disampaikan kepada Pj. Gubernur Banten untuk ditetapkan. Apindo berharap keputusan yang diambil dapat mendorong stabilitas ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan sektor usaha di wilayah tersebut.(Bzo)