Apple Bayar Rp2,6 Miliar, Sengketa Ibadah Mantan Karyawan Berujung Damai

1789343786283

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Apple harus mengeluarkan kompensasi hingga US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk mengakhiri sengketa dengan mantan karyawannya yang mengaku mengalami diskriminasi agama di tempat kerja.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Persoalan tersebut bermula dari pemecatan seorang karyawan yang bekerja sebagai Apple Genius. Perusahaan menyebut keputusan pemberhentian diambil karena karyawan tersebut dinilai tidak memenuhi standar penampilan atau grooming yang berlaku di lingkungan Apple.

Namun, versi berbeda disampaikan sang mantan karyawan. Ia menilai pemecatan dirinya berkaitan dengan permintaan penyesuaian jadwal kerja untuk menjalankan ibadah Sabat atau Shabbat.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC). Gugatan diajukan pada September 2025 setelah karyawan tersebut diberhentikan.

Dalam kesepakatan penyelesaian yang dilaporkan Law360 dan dikutip 9to5Mac, Apple setuju membayar US$150.000 kepada mantan pekerjanya. Selain kompensasi, perusahaan juga diwajibkan memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai upaya mencegah diskriminasi berdasarkan agama.

Meski menyetujui penyelesaian tersebut, Apple tidak diwajibkan menyatakan secara resmi bahwa perusahaan telah melakukan kesalahan.

Mantan Apple Genius tersebut diketahui telah bekerja di Apple selama sekitar 16 tahun dan memiliki catatan kinerja yang dinilai baik.

Situasi mulai berubah setelah ia memeluk agama Yahudi pada 2023. Ia kemudian meminta penyesuaian jadwal kerja agar dapat menjalankan ibadah Sabat, yang berlangsung sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam.

Dalam praktik keagamaan tersebut, terdapat larangan melakukan aktivitas bekerja selama periode Sabat.

Berdasarkan dokumen perkara, permintaan penyesuaian jadwal itu disebut beberapa kali ditolak oleh pihak manajemen. Setelah itu, persoalan mengenai penampilan atau grooming karyawan tersebut mulai dipersoalkan perusahaan.

Perselisihan semakin memanas ketika sang karyawan kembali mengajukan permohonan cuti untuk kepentingan hari raya keagamaan. Tidak lama berselang, hubungan kerjanya dengan Apple berakhir melalui pemecatan.

Apple tetap mempertahankan alasan bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan standar penampilan perusahaan dan bukan karena keyakinan agama maupun permintaan penyesuaian jadwal ibadah.

Dari total US$150.000 yang disepakati, US$80.000 dialokasikan sebagai pembayaran gaji tertunggak dan akan dikenakan pajak.

Sementara itu, US$70.000 lainnya diperuntukkan sebagai kompensasi atas kerugian non-materiil serta bunga.

Apple diwajibkan menyelesaikan pembayaran kepada mantan karyawannya tersebut dalam waktu maksimal 30 hari.

Penyelesaian ini sekaligus menutup sengketa hukum yang menyoroti persoalan akomodasi terhadap praktik keagamaan di lingkungan kerja perusahaan teknologi raksasa tersebut.