Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan sistem barcode menjadi salah satu instrumen pengendalian yang diterapkan pada armada pengangkut sampah yang beroperasi menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Seluruh armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi kini telah terdaftar dalam sistem barcode di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan operasional persampahan tetap sesuai ketentuan dan dapat diawasi secara ketat.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan sistem barcode menjadi salah satu instrumen pengendalian yang diterapkan pada armada pengangkut sampah yang beroperasi menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Menurutnya, seluruh truk pengangkut sampah yang dimiliki pemerintah daerah telah dilengkapi barcode khusus sehingga proses pengisian BBM bersubsidi dapat terpantau dengan baik.
“Semua truk pengangkut sampah sudah memiliki barcode khusus untuk kegiatan operasional ke Sarimukti. Jadi penggunaan BBM bersubsidi masih bisa dilakukan, tetapi tetap dalam pengawasan yang ketat,” ujar Chanifah. Selasa (23/06/26).
Ia menjelaskan, keberadaan sistem barcode tersebut sekaligus memastikan layanan pengangkutan sampah tetap berjalan normal meski terjadi kenaikan harga BBM. Sebab, armada persampahan masih termasuk kategori kendaraan pelayanan umum yang berhak menggunakan BBM bersubsidi sesuai regulasi pemerintah.
Saat ini DLH Kota Cimahi mengoperasikan sekitar 37 unit truk pengangkut sampah dan 15 kendaraan roda tiga untuk menunjang pelayanan persampahan di seluruh wilayah Kota Cimahi.
Untuk operasionalnya, kendaraan roda tiga menggunakan BBM jenis Pertalite, sedangkan armada truk memanfaatkan solar bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.
“Sejauh ini tidak ada dampak terhadap pelayanan pengangkutan sampah. Kendaraan roda tiga menggunakan Pertalite, sementara armada truk masih memakai solar bersubsidi,” katanya.
Selain menerapkan sistem barcode, DLH Kota Cimahi juga menjalin kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga dalam mekanisme penyediaan BBM bagi armada persampahan. Pengisian bahan bakar dilakukan melalui SPBU mitra dengan prosedur administrasi yang telah ditetapkan.
Chanifah menuturkan, setiap pengisian BBM wajib disertai surat pengantar dari DLH. Selanjutnya, pihak SPBU melakukan pencatatan penggunaan bahan bakar dan menyampaikan rekapitulasi konsumsi BBM kepada pemerintah daerah setiap bulan.
“Setiap bulan pihak SPBU akan menyampaikan klaim penggunaan BBM kepada kami. Yang jelas, dengan sistem yang ada saat ini, kenaikan BBM tidak memengaruhi operasional pengangkutan sampah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Persampahan DLH Kota Cimahi, Komme Edcadian Siringoringo, menegaskan bahwa armada pengangkut sampah masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi berdasarkan ketentuan pemerintah.
Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menyebutkan kendaraan pelayanan umum, termasuk armada pengangkut sampah, ambulans, dan pemadam kebakaran, berhak memperoleh BBM bersubsidi.
“Angkutan sampah termasuk kendaraan pelayanan umum yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Bzo)

