Asep Di Copot Dari Posisi Staf Bupati Purwakarta, Juga Kehilangan Status PNS Nya

Kejari Purwakarta menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Kamis (21/9/2023). Satu di antaranya Asep Surya Komara yang merupakan Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Pemkab Purwakarta.

PURWAKARTA, NyaringIndonesia.com – Asep Surya Komara, mantan Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi di Pemerintah Kabupaten Purwakarta, telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan ini diambil menyusul penetapan Asep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 di tahun anggaran 2020.

Asep Surya Komara tidak sendirian dalam kasus ini. Dia ditahan bersama dua orang lainnya, yakni Titov Firman Hidayat, mantan Kadisnakertrans Purwakarta, dan Agus Gunawan, mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta.

Penahanan mereka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta pada tanggal 21 September 2023.

Selain pencopotan dari jabatan, Asep Surya Komara juga diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Wahyu Wibisono, menjelaskan bahwa selama PNS diberhentikan sementara, mereka akan menerima gaji sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS pada bulan berikutnya.

Masa ini akan berlaku hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau hingga ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Wibisono juga menekankan bahwa jika seorang PNS yang diberhentikan sementara akhirnya dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, masa menjalani pidana penjara tidak akan dihitung sebagai masa kerja PNS, dan mereka tidak akan menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS.

Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya, seiring dengan proses hukum yang akan dijalani oleh Asep Surya Komara dan dua tersangka lainnya.

Market

Market

Berita Utama