Pemerintah Kota Cimahi melarang ASNnya bermain medsos saat bekerja agar tak menggangu pelayanan pada masyarakat
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi menekankan penguatan disiplin penggunaan media sosial di kalangan aparatur sipil negara (ASN) selama jam kerja.
Penegasan tersebut tidak hanya disampaikan sebagai imbauan umum, tetapi juga diarahkan agar para pimpinan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) turun langsung menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pegawai di bawahnya.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, meminta agar kepala dinas dan para pejabat struktural menjadi garda terdepan dalam memastikan aturan tersebut dipahami dan dijalankan secara konsisten.
“Kami meminta para pimpinan untuk menindaklanjuti imbauan ini dan meneruskan instruksi, bukan sekadar administratif, melainkan menyampaikan langsung kepada jajaran ASN di unit kerja masing-masing,” ujar Ngatiyana, Kamis (07/05/26).
“Seluruh pimpinan OPD harus menyampaikan langsung kepada pegawainya agar disiplin. Saat jam kerja, tidak ada penggunaan media sosial untuk hal-hal di luar tugas kedinasan,” sambungnya.
Menurut Ngatiyana, langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus membangun kesadaran kolektif di lingkungan kerja bahwa waktu dinas harus difokuskan pada pelayanan publik.
“Kami menilai peran pimpinan sangat penting dalam memastikan kedisiplinan berjalan efektif hingga ke tingkat pelaksana,” tandasnya.
Dengan pola penyampaian langsung dari atasan ke bawahan ini, Pemkot Cimahi berharap tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penerapan aturan.
“Dengan begitu, produktivitas ASN tetap terjaga tanpa gangguan aktivitas media sosial selama jam kerja berlangsung,” tutupnya. (Bzo)

