Mensos Gus Ipul tegaskan pelanggaran berat akan ditindak tegas, puluhan ASN lain juga dalam proses sanksi
Jakarta, NyaringIndonesia.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial (Kemensos) diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran berupa penitipan absensi meskipun tidak hadir bekerja.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Saya berhentikan satu PNS di Kementerian Sosial. Satu orang, sementara yang lain masih dalam proses,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa satu pegawai negeri sipil telah resmi diberhentikan, sementara sejumlah pegawai lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa ASN tersebut telah memenuhi kriteria untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain kasus tersebut, Kemensos juga tengah menangani beberapa pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat. Hingga Maret tahun ini, tercatat tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diberhentikan.
Pada tahun 2025, sekitar 500 ASN di lingkungan Kemensos menerima sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP1 dan SP2), dan 49 di antaranya berujung pada pemberhentian.
“Bagi yang melakukan pelanggaran ringan dan bersedia memperbaiki kinerja, tentu kita beri kesempatan. Namun untuk pelanggaran berat, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Gus Ipul menegaskan bahwa pegawai yang melakukan pelanggaran ringan dan menunjukkan itikad untuk memperbaiki kinerja masih diberikan kesempatan. Namun, bagi pelanggaran berat, penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan khususnya para pendamping PKH berstatus PPPK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, status sebagai aparatur negara merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tahun ini sampai Maret sudah ada tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diberhentikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kinerja ASN tidak hanya diawasi oleh lembaga internal, tetapi juga oleh masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dalam pelayanan publik.

