ASN Pemkab Bandung Barat Ditetapkan Tersangka Pencabulan Tiga Anak Tiri

Foto ilustrasi pencabulan yang dilakukan oleh oknum ASN Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, NyaringIndonesia.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial DR (49), yang dikenal dengan panggilan Unyil, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Cimahi usai melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan sejumlah saksi.

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, membenarkan bahwa DR kini telah ditahan setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Minggu, 7 September 2025.

“Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, DR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Gofur saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025).

Aksi bejat pelaku diketahui terjadi pada Sabtu (6/9), di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap enam saksi kunci secara maraton. Kecepatan respons Polres Cimahi pun diapresiasi berbagai pihak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, membenarkan bahwa DR merupakan ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

“Benar, yang bersangkutan adalah ASN dengan status PPPK di lingkungan Pemkab Bandung Barat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB, Rini Haryani, mengungkapkan bahwa seluruh korban adalah anak tiri pelaku dan masih berstatus pelajar.

“Dua korban duduk di bangku kelas 10 SMA, dan satu lagi di kelas 8 SMP,” jelas Rini.

Plt Kepala Dinas DP2KBP3A KBB, Asep Sehabudin, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan intensif kepada ketiga korban melalui tim Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan perangkat desa setempat.

“Saat ini korban sudah dalam pengawasan dan pendampingan kami. Mereka akan mendapatkan bantuan psikologis, medis, hingga visum sesuai kebutuhan,” ujarnya.

DP2KBP3A KBB juga memastikan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban, serta mendorong perempuan dan anak untuk berani melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.

“Siapapun pelakunya, kami tetap berpihak pada korban. Kami tidak akan menoleransi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegas Asep.

Asep juga meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat terkait status pelaku yang disebut-sebut sebagai sopir Bupati Bandung Barat.

“Itu tidak benar. DR adalah PPPK di Disnaker, bukan sopir Bupati,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

DP2KBP3A KBB saat ini juga mengaktifkan layanan pengaduan melalui hotline GEPPRAK (Gerakan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak) di nomor 0813-2322-2120.

“Kami buka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melapor. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual,” pungkas Asep.

Berita Utama