Cimahi, NyaringIndonesia.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin (16/12/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!R, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi, diperiksa oleh penyidik Kejari Cimahi dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, R keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Sasmita, mengungkapkan bahwa R hadir bersama penasihat hukumnya pada pukul 10.00 WIB dan menjalani sekitar 30 pertanyaan. “Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan lancar,” kata Randhika.
Menurutnya, seharusnya pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat (13/12/2024), namun baru dapat terlaksana pada hari Senin. R diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, serta pemaksaan terhadap pihak lain untuk memberikan sesuatu kepada pejabat negara, terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Cimahi pada periode 2023-2024.
Modus Korupsi
Randhika menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh R adalah dengan mengancam untuk menutup usaha dan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan kepada pelaku usaha. Selain itu, R juga mengarahkan pengurusan izin usaha kepada konsultan tertentu yang ditunjuk secara pribadi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Penyidikan dan Sanksi Hukum
Untuk mengungkap kasus ini, Kejari Cimahi telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pengumpulan alat bukti berupa surat dan dokumen, meminta keterangan ahli pidana, serta memeriksa 62 saksi. Berdasarkan bukti yang ada, R ditetapkan sebagai tersangka.
R disangka melanggar Pasal 12 huruf E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, R juga disangka melanggar Pasal 12 huruf G dan Pasal 11 dari undang-undang yang sama.
Randhika juga menambahkan bahwa meskipun R adalah satu-satunya tersangka yang ditetapkan saat ini, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.