CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Guna mendukung pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi beserta jajaran menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kampung Adat Cireundeu, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan ini merupakan bagian dari program Tahun Anggaran 2025 yang bertujuan memperkuat posisi hukum tanah ulayat melalui proses administrasi pertanahan yang sah dan terintegrasi.
Acara ini dipimpin oleh Direktur Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Bapak Iskandar Syah. Sosialisasi tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi administratif, tetapi juga menghadirkan dialog interaktif bersama masyarakat adat.
Dalam sesi tersebut, dibahas berbagai aspek hukum, teknis, serta manfaat jangka panjang dari pendaftaran tanah ulayat, termasuk perlindungan terhadap alih fungsi lahan, potensi konflik agraria, dan peluang pengembangan ekonomi lokal berbasis kearifan tradisional.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wali Kota Cimahi beserta jajaran Pemerintah Kota, perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, serta tokoh-tokoh masyarakat hukum adat Cireundeu.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas adat dalam mendukung kebijakan agraria yang inklusif dan berkeadilan.
Kampung Adat Cireundeu dikenal sebagai salah satu komunitas adat yang masih memegang teguh nilai-nilai tradisional dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat adat dapat memahami secara menyeluruh prosedur dan manfaat pendaftaran tanah ulayat, serta semakin diberdayakan dalam menjaga dan melindungi hak-hak kolektif mereka.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam proses berkelanjutan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat oleh negara.