ATR/BPN Perkuat Tata Ruang Dukung Arah Pembangunan Nasional

ATR/BPN

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Pelaksanaan agenda strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto membutuhkan dukungan penataan ruang yang terarah dan terencana agar tidak memunculkan persoalan pertanahan. Untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan selaras, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menempatkan penguatan tata ruang sebagai fondasi utama pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, hingga Pembangunan Tiga Juta Rumah, hanya dapat terlaksana secara optimal apabila didukung oleh pengelolaan ruang yang tertib dan terintegrasi.

“Program-program strategis tersebut membutuhkan penataan ruang yang disiplin, terpadu, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan lahan. Ruang harus dikelola secara cermat supaya tidak saling mengorbankan satu sama lain,” ujar Suyus Windayana.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).

Dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional, ATR/BPN terus berupaya mengamankan keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui dokumen perencanaan tata ruang. Berdasarkan data ATR/BPN, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada tingkat provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen, namun masih belum memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“RPJMN menargetkan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah harus ditetapkan sebagai sawah abadi. Saat ini, capaian kita masih di bawah angka tersebut, sehingga perlu percepatan dan konsistensi di semua tingkatan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tantangan terbesar justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru sekitar 41,32 persen luas Lahan Baku Sawah yang telah dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Baru ada 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya dinilai telah sesuai. Sisanya, sekitar 400 daerah, masih memerlukan penyesuaian dan revisi dokumen tata ruang,” ungkap Suyus.

Untuk mencegah semakin masifnya alih fungsi lahan pangan, pemerintah mengambil langkah pengamanan sementara dengan memberlakukan penghentian sementara alih fungsi lahan di kawasan pertanian.

“Karena ini menyangkut kepentingan strategis ketahanan pangan nasional, untuk daerah yang RTRW-nya belum sesuai kami lakukan *freeze* alih fungsi lahan. Kawasan pangan harus tetap digunakan sebagai lahan pertanian dan tidak boleh dialihkan,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pembaruan kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Revisi RTRW kini tidak lagi harus menunggu siklus lima tahunan, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan dalam waktu yang lebih cepat.

“Perubahan tata ruang sekarang bisa dilakukan lebih fleksibel, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” kata Suyus.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan bahwa tata ruang harus menjadi rujukan utama dalam pembangunan di daerah.

“Tata ruang harus menjadi panglima pembangunan. Artinya, sebelum kita membangun infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasialnya harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujar AHY.

Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.