Aturan PPDB Sama Seperti Tahun Sebelumnya

Aturan PPDB Sama Seperti Tahun Sebelumnya
Illustrasi siswa baru PPDB 2022 (foto, pixabay)

CIMAHI, NyaringIndonesia.com — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cimahi masih mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun lalu atau tahun 2021.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cimahi Harjono mengatakan, tidak adanya perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB menjadi acuan pihaknya masih menggunakan aturan lama.

”Prinsipnya sama. Pendaftaran ada jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan. Semua masih tetap sama,” kata Harjono saat ditemui di ruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, baru-baru ini.

Sementara untuk persentase kuota, Harjono mengaku masih melakukan uji publik kepada sekolah-sekolah. ”Kami tanyakan kepada pihak sekolah dulu. Rata-rata mereka mampu menampung berapa,” ucapnya.

Sedangkan untuk jadwal pendaftaran, Harjono mengaku sudah menetapkannya. PPDB TK dan PAUD dimulai 4-7 Juli 2022. Pengumuman penerimaan tanggal 11 Juli. Sementara PPDB SD-SMP akan melalui beberapa tahap; pendaftaran, validasi data, seleksi, pengumuman sementara, masa sanggah dan penetapan hasil.

BACA JUGA: Atasi Learning Loss, Kadisdik Cimahi Keluarkan SE

”Kita dahulukan jalur afirmasi dan perpindahan. Yaitu 13-15 Juni, pengumuman tanggal 18 Juni. Yang tidak diterima di jalur afirmasi dan perpindahan boleh kembali mendaftar lewat jalur zonasi tanggal 27 sampai 30 Juni. Pengumuman 2 Juli, masa sanggah 4-5 Juli, penetapan 8 Juli dan daftar ulang 11-13 Juli,” bebernya.

Dia pun mengingatkan, agar orang tua dan siswa menyiapkan segala persyaratan yang diminta pihak sekolah. Terlepih bagi siswa yang mendaftar melalui zonsi dan afirmasi dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar.

”Untuk jalur ini, kita ada validasi data yang melibatkan aparat daerah,” ungkapnya.

Apalagi jika orang tua tidak memaksakan anaknya sekolah di tempat yang diinginkan. ”Terus terang, biasanya pangkal keributan itu karena ada unsur memaksakan. Apalagi yang minta bantuan kepada pihak tertentu agar anaknya bisa sekolah di tempat yang diinginkan,” tandasnya.

Berita Utama