Perumahan ARHASS VILLA

Audiensi Ditolak, Ribuan Anggota Manggala Garuda Putih Akan Kepung PN Garut

GARUT, NyaringIndonesia.com -Organisasi Masyarakat (Ormas) Manggala Garuda Putih akan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Garut, yang akan digelar pada hari Selasa 19 September 2023.

Aksi Unjuk Rasa tersebut guna mendesak Majelis Hakim perkara perdata Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN.Grt di Pengadilan Negeri atau PN Garut untuk diganti. Pasalnya pihak pengadilan menolak audiensi dari pihak Penggugat Yayat Sumirat.

Kuasa Hukum Penggugat Yayat Sumirat, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. mengatakan bahwa l pihak Penggugat bersama ormas Manggala Gajah Putih akan melakukan unjukrasa di Pengadilan Garut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 kemarin. Namun kegiatan tersebut ditunda karena pihak Polres Garut menyarankan agar dilakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Garut.

“Manggala Garuda Putih diwakili Ketua Biro Hukum Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., selaku koordinator lapangan aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Garut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 menunda pelaksanaan unjuk rasa, dikarenakan berdasarkan informasi yang diperoleh, akan dilakukan audiensi yang difasilitasi oleh pihak Polres Garut” papar Musa Darwin Pane (MDP).

Namun langkah yang dilakukan oleh pihak Penggugat menemui jalan buntu. Kedatangan MGP bersama Tim Penasehat Hukum Penggugat untuk audiensi ditolak pihak PN Garut.

Pihak penggugat menduga bahwa PN Garut melakukan keberpihakan, kepada pihak tergugat yang hanya menerima audensi tergugat. Namun sebaliknyaa,  PN Garut menolak audiensi dari penggugat. Hal ini menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung atau Sema Nomor : 3 Tahun 2010.

“Sikap Humas pengadilan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi Manggala Garuda Putih, karena dengan diunggahnya Jawaban Tergugat melalui slot hakim mediator, patut diduga telah ada pertemuan antara pihak Tergugat dengan pihak Pengadilan Negeri Garut tanpa kehadiran dari Pihak Penggugat” lanjut MDP

MDP menjelaskan sebagaimana SEMA no 3 tahun 2010, tentang penerimaan tamu menerangkan.

“aparat peradilan dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara, dan dalam hal proses menyangkut administrasi dari suatu perkara harus diterima maka pertemuan tersebut harus dihadiri oleh 2 pihak yang berperkara,” jelas MDP.

Berita Utama

Scroll to Top