Bandung Barat Tegaskan Akhir Status Non-ASN

Bandung Barat
Ilustrasi ASN

Bandung Barat, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan penghapusan status pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mulai Januari 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Seluruh pegawai di lingkungan pemkab diwajibkan berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk skema penuh dan paruh waktu.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan larangan keberadaan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna, mengungkapkan sebanyak 64 pegawai non-ASN yang bertugas di perangkat daerah dan kecamatan pada bidang teknis akan dialihkan menjadi P3K paruh waktu.

Ia menjelaskan, sebagian besar pegawai tersebut sebelumnya tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan belum memenuhi ketentuan untuk diangkat sebagai P3K penuh sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Status non-ASN tidak lagi diperbolehkan karena telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang ASN,.” ujar Rega. Jum’at (09/01/26).

Menurutnya, pegawai yang diangkat sebagai P3K akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru dengan masa kerja yang dihitung sejak tanggal pengangkatan. Ia juga memastikan hak kepegawaian, termasuk penggajian ASN, tetap terjamin sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Bandung Barat tercatat sekitar 14 ribu orang, sementara pegawai non-ASN mencapai sekitar 1.500 orang.

“Mayoritas non-ASN , berada di sektor pendidikan dan kesehatan yang memiliki skema pengelolaan berbeda.” tambahnya.

Rega menambahkan, di sektor pendidikan pengelolaan pegawai mengacu pada ketentuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Adapun kebijakan terkait keberlanjutan pegawai non-ASN di dua sektor tersebut diserahkan kepada masing-masing dinas terkait.” pungkasnya.

Berita Utama