Bangunan Liar Cibaligo dibongkar Pemkot Cimahi, Warga Pasrah

Bangunan liar
Bangunan liar diatas sungai Cibaligo, kelurahan Cigugur Tengah mulai dibongkar

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemilik bangunan liar yang berdiri di atas sungai di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cigugur Tengah, pasrah bangunannya ditertibkan Pemerintah Kota Cimahi karena melanggar peraturan daerah (Perda).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selama proses penertiban, para pemilik bangunan akan ditempatkan sementara di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) selama tiga bulan tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan hasil mediasi dengan Pemkot Cimahi, para pemilik bangunan memilih membongkar bangunan mereka secara mandiri agar memiliki waktu untuk mempersiapkan pemindahan barang-barang ke tempat lain.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah pemerintah dalam menegakkan Perda sekaligus upaya mencegah luapan air sungai saat musim hujan.

“Proses pembongkaran membutuhkan waktu selama tujuh hari. Sementara itu, pemilik bangunan akan ditempatkan di rusunawa selama tiga bulan tanpa dipungut biaya,” ujar Hendra.

Dalam kurun waktu tujuh hari ke depan, Pemkot Cimahi akan kembali meninjau lokasi untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas sungai, terutama bangunan permanen.

“Kita akan lihat dalam tujuh hari ke depan apakah masih ada bangunan liar. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” katanya.

Secara bertahap, lanjut Hendra, seluruh bangunan liar yang berdiri di atas sungai Cibaligo, Kelurahan Cigugur Tengah akan dibongkar. Namun, pemerintah mempersilakan pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri guna menghindari potensi keributan.

“Kami mengimbau para pemilik bangunan liar agar membongkar sendiri bangunannya, untuk menghindari gesekan antara pemilik bangunan dan aparat, dalam hal ini Satpol PP Kota Cimahi,” ujarnya.

Selain mengganggu estetika, keberadaan bangunan liar di atas sungai juga menjadi salah satu penyebab banjir saat musim hujan. Bangunan tersebut mempersempit aliran sungai dan memicu penumpukan sampah yang tersangkut pada tiang-tiang pondasi.

“Total ada 16 titik bangunan yang akan dibongkar secara bertahap. Saat ini, empat bangunan telah diterbitkan surat keputusan (SK). Kami sudah bernegosiasi dengan para pemilik bangunan dan berharap prosesnya berjalan tanpa kendala,” tandas Hendra. (Bzo)

 

 

 

Berita Utama