JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menurunkan batas omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun. Usulan tersebut disampaikan dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam laporannya, Bank Dunia menilai ambang batas PKP yang berlaku saat ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan standar internasional. Nilainya bahkan disebut mendekati 70 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia, menjadikannya salah satu yang tertinggi di dunia.
Kondisi tersebut dinilai jauh melampaui kebijakan yang diterapkan sejumlah negara di kawasan ASEAN, seperti Kamboja, Filipina, dan Thailand, maupun negara-negara berpendapatan menengah yang tergabung dalam OECD.
Menurut Bank Dunia, tingginya ambang batas PKP memunculkan berbagai distorsi dalam sistem perpajakan. Salah satunya adalah munculnya kecenderungan pelaku usaha untuk menekan laporan omzet atau membagi kegiatan usaha ke beberapa entitas agar tidak melewati batas yang mewajibkan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Ambang batas yang tinggi mendorong pelaku usaha melaporkan pendapatan lebih rendah atau memecah operasi bisnis agar tetap berada di bawah batas PKP,” tulis Bank Dunia dalam laporan yang dipublikasikan Selasa (28/7/2026).
Analisis terhadap data administrasi perpajakan periode 2014–2017 menunjukkan adanya fenomena bunching, yakni penumpukan jumlah perusahaan dengan omzet yang berada tepat di bawah ambang PKP. Fenomena ini paling banyak ditemukan pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang dinilai memiliki tingkat transaksi tunai tinggi serta penggunaan faktur non-digital yang masih dominan.
Selain mempersempit basis penerimaan pajak, Bank Dunia juga menyoroti dampak negatif terhadap mekanisme kredit PPN. Ketika perusahaan yang belum berstatus PKP berada di tengah rantai produksi, pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan dari transaksi tersebut. Akibatnya, muncul efek berantai (cascading effect) yang meningkatkan biaya produksi sekaligus mendistorsi harga barang dan jasa di sepanjang rantai pasok.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bank Dunia mengusulkan agar batas omzet PKP diturunkan menjadi Rp500 juta per tahun.
Usulan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, angka tersebut dinilai lebih mendekati kebijakan yang pernah berlaku sebelum 2014, ketika ambang batas PKP masih berada di kisaran Rp600 juta sebelum kemudian dinaikkan menjadi Rp4,8 miliar.
Kedua, berdasarkan hasil World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, sekitar 66,4 persen perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet tahunan di bawah Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya atau sekitar 46,9 persen mencatatkan omzet kurang dari Rp500 juta.
Dengan kondisi tersebut, penurunan ambang batas dinilai dapat memperluas jumlah wajib pajak yang terdaftar tanpa memberikan beban kepada seluruh pelaku usaha mikro dan kecil.
Bank Dunia juga menilai reformasi ini akan memberikan hasil yang lebih optimal apabila disertai penghapusan sejumlah fasilitas pembebasan PPN di sektor tertentu, seperti industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta.
Melalui kombinasi kedua kebijakan tersebut, lembaga keuangan internasional itu memperkirakan penerimaan pajak Indonesia berpotensi meningkat hingga sekitar 0,5 persen dari PDB dalam jangka menengah. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan berkeadilan.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

