Banyak Dikeluhkan Warga Sekitar, TPA Kembang Kuning Klapa Nunggal Disegel KEMENLHK

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq

Cibinong, Nyaringindonesia.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang terletak di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, diduga telah mencemari lingkungan dan beroperasi tanpa izin resmi.

Menyikapi banyaknya keluhan dari warga sekitar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu (01/12/2024), dan langsung menyegel TPA tersebut karena terindikasi kuat tidak memiliki izin.

Penyegelan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh Menteri Hanif Faisol. Sebelumnya, ia juga telah menyegel beberapa lokasi TPA liar di daerah Bekasi, Limo Depok, Kabupaten Bogor, dan Riau.

“Kami sedang menelusuri siapa pemilik izin atau kawasan yang bertanggung jawab. Pelaku juga sedang dalam proses pendalaman dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus serupa di Limo sudah menetapkan tersangka, dan di sini pun akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hanif Faisol.

Keberadaan TPA Kembang Kuning banyak dikeluhkan oleh warga setempat karena menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas di TPA ini, menurut warga, mencakup pengelolaan puluhan ton sampah setiap harinya. “Dengan penyegelan ini, segala aktivitas pengelolaan sampah di TPA ini akan dihentikan,” tambahnya.

Penutupan TPA ilegal ini menunjukkan ketegasan pemerintah, khususnya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, dalam menegakkan peraturan dan memberikan sanksi kepada pelanggar yang mencemari lingkungan.

TPA Kembang Kuning yang terletak di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, diketahui memiliki luas sekitar 6 hektar dan menampung sekitar 41 ton sampah per hari tanpa izin, yang berasal dari berbagai tempat komersial di wilayah Jabodetabek.

“Kami juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk paksaan terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor agar lebih tertib dalam mengelola sampah dan tidak mencemari lingkungan,” jelas Hanif Faisol.

============================

Disclaimer

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama