Perumahan ARHASS VILLA

Bawaslu Bandung Barat Waspada Politisasi Bantuan Sosial Jelang Pemilu Serentak 2024

Bawaslu
Bansos
KBB, Nyaringindonesia.com – Dalam menyikapi potensi politisasi bantuan sosial (Bansos) menjelang Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat mengambil langkah preventif dengan mengawasi seluruh program Bansos.

Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp496 triliun untuk program Bansos tahun 2024, yang mencakup bantuan keluarga harapan, bantuan pangan non-tunai (BPNT), dan bantuan beras.

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, menyampaikan bahwa pengawasan terutama akan difokuskan pada program Bansos pangan, termasuk distribusi beras.

Bawaslu telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendapatkan jadwal dan lokasi penyaluran Bansos pangan.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan temuan pelanggaran pemilu di Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Bandung Barat.

Dugaan tersebut melibatkan upaya penggiringan ibu-ibu penerima Bansos untuk mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat.

Riza Nasrul Falah Sopandi menyatakan, “Bansos ada beberapa jenis bantuan. Kita awasi saat penyalurannya. Terutama Bansos pangan baik dari Dinsos atau pun Dinas ketahanan pangan.

Kita sudah minta jadwal dan lokasi penyaluran ke mereka, supaya petugas Bawaslu ikut mengawasi.”

Meskipun dugaan pelanggaran pemilu ini melibatkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang telah mengundurkan diri, Bawaslu tetap berkomitmen untuk mencegah politisasi Bansos. Pihaknya juga mengimbau agar petugas yang terlibat dalam penyaluran Bansos tetap netral.

Riza menyampaikan perhatian khusus terkait netralitas, mengingat potensi mobilisasi besar jelang Pemilu. Bawaslu akan memberikan pembekalan kepada petugas terlibat agar tetap menjaga netralitas.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan berdasarkan pengalaman pelanggaran netralitas yang cukup tinggi pada Pemilu 2019.

Pentingnya netralitas juga diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga.

Bawaslu Bandung Barat berharap bahwa langkah-langkah preventif ini dapat memastikan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 berlangsung dengan adil, jujur, dan bebas dari politisasi bantuan sosial.

Berita Utama

Scroll to Top