CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pertama, adanya perubahan status kependudukan yang dinamis seperti meninggal, menikah/kawin dan perubahan status dari sipil menjadi anggota Polri/TNI atau sebaliknya.
Kedua, masih terdapat pemilih yang belum atau tidak terdaftar dalam DPT. Ketiga, mobilitas perpindahan penduduk yang tinggi.
Keempat, data yang diserahkan oleh pemerintah (Disdukcapil) adalah data kependudukan bukan data pemilih.
“Jadi karena karena yang diserahkan adalah data kependudukan, sehingga data perlu dimutakhirkan sesuai dengan kriteria sebagai pemilih,” terangnya.
Untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam pemilihan, Akhmad Yasin menegaskan Bawaslu Kota Cimahi akan melakukan pengawasan melekat dan ketat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Fokus pengawasan antara antara lain akan dilakuan pada hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya, antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA);
Selain itu juga terhadap pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir, seperti pemilih alih status dari TNI/Polri, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan WNA yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).***