KPU Kota Cimahi Tetapkan 435.193 Pemilih dalam PDPB Triwulan II 2026
CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 435.193 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar di Kantor KPU Kota Cimahi, Rabu (1/7/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jumlah tersebut terdiri atas 214.712 pemilih laki-laki dan 220.481 pemilih perempuan yang tersebar di 15 kelurahan pada tiga kecamatan di Kota Cimahi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Kecamatan Cimahi Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 181.813 pemilih, terdiri dari 90.349 laki-laki dan 91.464 perempuan. Wilayah ini mencakup lima kelurahan.
Selanjutnya, Kecamatan Cimahi Utara yang meliputi empat kelurahan memiliki 130.748 pemilih, dengan rincian 64.873 laki-laki dan 65.875 perempuan. Sementara itu, Kecamatan Cimahi Tengah mencatat 122.632 pemilih, terdiri atas 59.490 laki-laki dan 63.142 perempuan yang tersebar di enam kelurahan.
Dibandingkan dengan Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih di Kota Cimahi mengalami peningkatan. Sebelumnya, daftar pemilih berkelanjutan tercatat sebanyak 431.752 pemilih, yang terdiri dari 213.172 laki-laki dan 218.580 perempuan.
Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 3.441 pemilih pada Triwulan II sebagai hasil dari proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam rapat pleno tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, mendorong KPU agar tidak hanya mengandalkan data dari instansi pemerintah dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.
Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat juga perlu dimanfaatkan secara maksimal karena dapat membantu melengkapi sekaligus memvalidasi data pemilih agar semakin akurat.
Menanggapi masukan tersebut, Anggota KPU Kota Cimahi, Djayadi Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya selalu menindaklanjuti berbagai saran dan rekomendasi dari Bawaslu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas daftar pemilih.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Tirman Witarlan, menjelaskan bahwa Disdukcapil memiliki keterbatasan dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung seperti yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Meski demikian, ia mengajak masyarakat untuk aktif memperbarui data kependudukan sehingga administrasi kependudukan tetap akurat dan mutakhir.
Rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri jajaran KPU Kota Cimahi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kota Cimahi, Disdukcapil Kota Cimahi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.Versi ini menggunakan susunan kalimat yang lebih orisinal tanpa mengubah substansi maupun data yang disampaikan dalam berita asli.

