Bawaslu Cimahi Tuntaskan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026, Tak Temukan Dugaan Pelanggaran

IMG 20260803 WA0003
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy (jaket hitam) saat koordinasi dengan DPD Partai Golkar Cimahi terkait pemutakhiran data Parpol

CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM – Bawaslu Kota Cimahi menyelesaikan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan data partai politik yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tetap akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi riil sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu mendatang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengawasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Fokus pengawasan meliputi kesesuaian data kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, keanggotaan, hingga rekening resmi partai politik.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan partai politik yang memiliki kepengurusan di Kota Cimahi.

“Dari 18 partai politik yang menjadi objek pengawasan, kami berhasil melakukan koordinasi dengan 12 partai politik. Enam partai lainnya belum dapat dikoordinasikan karena berbagai kendala, seperti sulit dihubungi maupun masih berlangsungnya proses pergantian kepengurusan. Misalnya di Partai Hanura, kepengurusan lama telah berakhir sementara kepengurusan baru belum terbentuk,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Hasil pengawasan menunjukkan sebanyak 10 partai politik peserta Pemilu telah melakukan pemutakhiran data di SIPOL selama Semester I Tahun 2026. Selain itu, Partai Masyumi yang bukan peserta Pemilu 2024 juga tercatat telah memperbarui datanya.

Partai yang telah melakukan pembaruan data meliputi PKB, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Sementara itu, delapan partai politik belum melakukan pemutakhiran data, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Jusapuandy menjelaskan, sebagian besar partai yang belum memperbarui data masih menghadapi persoalan internal organisasi. Beberapa di antaranya masih menunggu pelaksanaan musyawarah daerah atau musyawarah cabang, penerbitan surat keputusan kepengurusan dari tingkat pusat, hingga keterbatasan akses terhadap SIPOL yang masih dikelola oleh pengurus tingkat provinsi maupun dewan pimpinan pusat.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat masih terdapat partai politik yang tengah menyelesaikan penyesuaian administrasi, seperti perubahan alamat kantor, pembaruan rekening bank resmi, serta penyempurnaan data kepengurusan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Di sisi lain, terdapat partai yang menyatakan tidak melakukan pembaruan karena tidak ada perubahan kepengurusan maupun keanggotaan. PKS dan Gerindra, misalnya, menyebut data yang tersimpan di SIPOL masih sesuai dengan kondisi faktual.

Berdasarkan hasil pengawasan secara menyeluruh, Bawaslu Kota Cimahi memastikan tidak ditemukan dugaan pelanggaran maupun potensi sengketa pemilu dalam proses Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Temuan yang ada didominasi persoalan administratif dan dinamika internal masing-masing partai.

Bawaslu Kota Cimahi berharap seluruh partai politik yang belum melengkapi pembaruan data dapat segera menindaklanjutinya, sehingga data yang tersimpan di SIPOL tetap valid, akurat, dan menjadi dasar yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.