Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 tingkat Kota Cimahi di Kantor KPU Kota Cimahi
CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM — Bawaslu Kota Cimahi mendorong KPU Kota Cimahi memperluas publikasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki ruang untuk mencermati dan mengawasi perkembangan data pemilih.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dorongan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 tingkat Kota Cimahi di Kantor KPU Kota Cimahi, Selasa (30/9/2026).
Menurut Akhmad Yasin, hasil pemutakhiran perlu disebarluaskan melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki KPU. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan data sekaligus ikut mencermati kemungkinan adanya perubahan atau ketidaksesuaian data pemilih.
“Kami meminta KPU Kota Cimahi untuk mempublikasikan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026 secara luas melalui berbagai kanal media yang dimiliki. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui sekaligus mencermati hasil pemutakhiran data pemilih,” kata Akhmad Yasin.
Sebelum penetapan hasil PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kota Cimahi telah menyampaikan sejumlah imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kota Cimahi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pencegahan terhadap potensi persoalan dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Saran perbaikan itu mencakup 5 pemilih baru yang memenuhi syarat (MS) serta 26 pemilih pindah masuk. Bawaslu juga menyampaikan adanya 28 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Kota Cimahi menyatakan seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026.
Akhmad Yasin mengapresiasi tindak lanjut tersebut. Menurutnya, proses pemutakhiran tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi perlu terus dikawal agar data yang digunakan benar-benar akurat dan mutakhir.
“Penyampaian imbauan dan saran perbaikan ini merupakan langkah pencegahan agar data pemilih yang ditetapkan semakin akurat. Kami mengapresiasi tindak lanjut KPU Kota Cimahi terhadap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat keterbukaan hasil PDPB agar masyarakat dapat mengambil bagian dalam mencermati data pemilih.
Pemilih Cimahi Bertambah 553 Orang
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kota Cimahi menetapkan jumlah pemilih dalam PDPB Triwulan III 2026 sebanyak 435.746 orang.
Jumlah tersebut tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan di Kota Cimahi.
Jika dibandingkan dengan hasil PDPB Triwulan II 2026 yang mencatat 435.193 pemilih, terdapat penambahan sebanyak 553 pemilih.
Sementara pada Triwulan I 2026, jumlah pemilih di Kota Cimahi tercatat sebanyak 431.752 orang.
Dari total pemilih yang ditetapkan pada Triwulan III, sebanyak 213.172 merupakan laki-laki, sedangkan 218.580 merupakan perempuan.
Pemutakhiran data secara berkelanjutan menjadi salah satu upaya untuk menjaga agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dalam proses tersebut, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting, terutama dalam mencermati informasi dan menyampaikan apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.
Bawaslu Kota Cimahi pun mendorong keterbukaan publikasi hasil PDPB agar pengawasan terhadap data pemilih dapat dilakukan secara lebih luas, tidak hanya oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh masyarakat. (Gun)

