Bawaslu Kota Bandung Pastikan Akses Pemungutan Suara untuk Disabilitas di Pemilu 2024

Bawaslu
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad Pastikan Akses Pemungutan Suara untuk Disabilitas di Pemilu 2024

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Berdasarkan data yang diterima, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mencatat sebanyak 7.338 pemilih yang berstatus disabilitas pada pemilu 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Anggota Bawaslu Kota Bandung, Bayu Mochamad, menyatakan bahwa pemilih disabilitas ini dibagi ke dalam tiga kategori, yakni sensorik, mental, intelektual, dan fisik.

“Dari data yang kita terima ada 7 ribuan, nanti kemungkinan bisa bertambah,” ujar Bayu Mochamad.

Ia melanjutkan dengan merinci jumlah pemilih disabilitas dalam masing-masing kategori, yaitu sensorik sebanyak 1.576 orang, disabilitas mental 2.040 orang, intelektual 435 orang, dan disabilitas fisik 3.287 orang.

Bawaslu Kota Bandung memberikan perhatian khusus terhadap aksesibilitas bagi kelompok disabilitas. Mereka berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk memastikan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dirancang dengan memperhatikan kebutuhan kelompok disabilitas.

Salah satu aspek yang diperhatikan adalah aksesibilitas lokasi TPS, yang harus mudah diakses oleh semua, termasuk disabilitas.

Bayu Mochamad juga menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa seluruh TPS berdiri secara setara dan dapat diakses dengan mudah oleh semua kelompok, termasuk disabilitas, perempuan, hingga kelompok rentan seperti narapidana, ibu hamil, dan pasien di rumah sakit.

“Secara indeks kerawanan memang secara khusus butuh perhatian khusus agar mereka mendapatkan hak yang sama. Jadi TPS yang ada harus memudahkan akses gerak bagi mereka,” ungkap Bayu Mochamad.

Selain itu, ada rencana pendirian 10 TPS Khusus yang tersebar di Kota Bandung, mulai dari TPS di Lapas, Kampus, hingga Rumah Sakit.

Bawaslu juga tengah mengkoordinasikan pembentukan TPS keliling untuk mengakomodir hak suara bagi warga yang memiliki kebutuhan khusus, seperti kelompok rentan.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan hak suara semua warga dapat terakomodir dengan baik pada Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Berita Utama