CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Koordinator Divisi Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha mengungkap bahwa dari hasil analisa Bawaslu Kota Cimahi, sekira 5256 Daftar Pemilih Tetap (DPT) potensial yang telah ditetapkan KPU Kota Cimahi pada 21 Juni 2023, belum memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
Menurutnya, hal tersebut sangat rentan menimbulkan kekisruhan pada saat pelaksanaan pencoblosan. Karena, bagi mereka yang sudah ditetapkan sebagai DPT tapi tidak memiliki KTP-el, nantinya akan mendapatkan kesulitan untuk memperoleh hak pilihnya.
Sedangkan salah satu syarat hak pilih yang sudah ditetapkan sebagai DPT, pihak penyelenggara di setiap TPS akan menanyakan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).
“Ada sebanyak 416.734 DPT 2024 yang telah ditetapkan KPU Cimahi. Namun, dari total pemilih itu, kami masih menemukan 5.256 pemilih potensial yang tidak memiliki KTP Elektronik. Menurut saya ini jadi potensi kerawanan,” kata Yasin, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Cimahi, Jumat (21/7/2023).
Diketahui, dari 5.256 pemilih yang tidak memiliki KTP-el itu tersebar diseleuruh kecamatan yang ada di Kota Cimahi. Mereka yang belum terekam tersebut diantaranya adalah pemilih yang baru menginjak usia 17 tahun, yang statusnya baru beralih dari anggota Polri ataupun TNI yang sudah purna tugas atau pensiun sehingga status di KTP-nya harus berubah.
Mereka tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan yang ada di Kota Cimahi, sehingga harus diprioritaskan untuk bisa segera mendapatkan KTP-el sebelum 14 Februari 2023. Sebab jika sampai mereka diberi lembar C6 atau surat undangan untuk mencoblos di TPS maka dikategorikan cacat hukum, pelanggatan administrasi, dan kode etik.
“Kami mengistilahkan ini Daftar Permasalahan Tetap, sebab permasalahan seperti warga yang punya hak pilih tapi tidak masuk, atau warga yang tidak memenuhi syarat tapi justru masuk daftar pemilih. Seperti di tahun 2019 lalu ada warga yang sudah meninggal tapi masih terdata,”sebut Yasin.
Melihat seperti ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim 0609/Kota Cimahi, serta Disdukcapil. Agar persoalan seperti ini menjadi perhatian serius, sehingga tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk berbuat kecurangan.
“Saat ini, Bawaslu mempunyai paragdigma atau lebih mengedepankan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran. Untuk itu, kami akan terus koordinasi dengan KPU terkait teknis soal data pemilih,”tandasnya.
Lebih lanjut, Yasin menyebut, selama ini pihaknya telah melayangkan 12 surat ke KPU Kota Cimahi dalam upaya pencegahan pelanggaran. Untuk selanjutnya, pihaknya juga akan membuat surat terkait progres perekamanan non KTP-el yang sudah masuk DPT.
Tak hanya itu, dalam upaya pelaksanaan pengawasan pada tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Kota Cimahi, masih terus dilakukan yang salah satunya melalui Patroli Kawal Hak Pilih dengan mengecek KTP-el melalui DPT online.
Selain itu, Bawaslu juga akan terus mengawasi hak pilih kaum disabilitas yang berjumlah 1.974 mendapatkan hak politiknya. Rinciannya sensorik 470, fisik 838, intelektual 112, dan mental 554.
“Dalam hal ini, KPU harus memperhatikan hak pemilih disabilitas. Mereka harus menyiapkan alat peraga dan pendukung lainnya agar hak pilih mereka bisa tersalurkan,” tutupnya.