Cimahi, NyaringIndonesia.com – Bawaslu Kota Cimahi kembali memberikan bekal kepada siswa-siswi SMAN 1 Kota Cimahi sebelum ikut berpartisipasi mengawasi proses Pilkada 2024 mendatang.
Materi yang diberikan adalah informasi mengenai bentuk-bentuk pelanggaran dan cara melaporkannya, sehingga ketika mereka didorong untuk menjadi pengawas partisipatif, mereka sudah memahami prosedur yang diperlukan.
“Kami tadi menjelaskan tentang jenis pelanggaran yang mungkin terjadi serta bagaimana melaporkannya, sehingga peran mereka bukan sekadar ikut-ikutan, tetapi benar-benar memahami tugas yang mereka emban,” terang Kordiv Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin. Jumat (08/11/2024)
Selain itu, kata Yasin, program ini juga penting diketahui bagi mereka yang nantinya mempunyai hak sebagai pemilih pemula.
“Karena dari hasil pengecekan, kami mendapati siswa yang sudah memiliki hak piilih,” ungkapnya.
Sebagian memang besar belum berusia 17 tahun, tapi pihaknya menemukan sejumlah siswa yang sudah mencapai usia 17 tahun tepat satu minggu sebelum pencoblosan.
“Kami sudah mendata dan akan merekomendasikan ke KPU Cimahi. Tapi sebelumnya siswa-siswi ini perlu melengkapi data diri mereka melalui perekaman KTP,” tutur Yasin.
Hal menarik ditemukan saat pengecekan, yaitu adanya siswa yang sudah berusia 18 tahun tetapi belum memiliki KTP dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seharusnya, di usia tersebut mereka sudah memiliki KTP.
Dengan kondisi ini, Bawaslu segera melakukan pendataan untuk dikonsultasikan dengan pihak berwenang seperti Disdukcapil dan KPU, guna memastikan mereka tidak kehilangan hak pilih pada 27 November mendatang.