Cimahi, NyaringIndonesia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Lurah dan perangkat Kelurahan di Kota Cimahi untuk bersikap netral selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Ia mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak berpihak.
“Untuk mencegah pelanggaran netralitas, kami telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 440/PM.00.02/K.JB-23/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, terkait netralitas Lurah dan perangkat Kelurahan dalam Pemilihan 2024,” ungkap Zaenal, Kamis, 31 Oktober 2024.
Surat imbauan tersebut mengingatkan agar Lurah dan perangkat Kelurahan tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan. Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon untuk melibatkan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pejabat lainnya dalam kampanye.
Lebih lanjut, Pasal 71 ayat (1) mengatur larangan bagi pejabat negara dan ASN untuk membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Zaenal menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana. “Lurah dan perangkat Kelurahan yang melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000,” tambahnya.
Bawaslu menekankan pentingnya netralitas dalam menjaga integritas pemilu dan mendorong semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku.