CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Bawaslu Kota Cimahi hingga kini belum memiliki bukti yang cukup dalam kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cimahi, Zaenal Ginan, menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri kasus ini dengan kehati-hatian untuk menghindari kesalahan dalam mengidentifikasi pelaku.
Dalam upaya mencari petunjuk, Bawaslu telah meminta akses rekaman CCTV dari berbagai pihak. Namun, proses penyelidikan ini menemui kendala karena identitas pelaku belum jelas, sehingga belum memungkinkan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penegakan hukum (Gakum).
“Kami belum bisa melakukan registrasi informasi awal karena terlapornya belum jelas. Kami masih dalam proses melakukan penelusuran maksimal untuk mencari bukti yang lebih kuat,” ujar Ginan pada Jim’at (08/11/24).
Ginan menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu tujuh hari sejak informasi awal untuk menelusuri kasus ini dan terus berkoordinasi dengan dinas terkait yang mengelola CCTV. Meski demikian, bukti yang didapatkan sejauh ini belum cukup untuk mengidentifikasi pelaku.
“Sampai saat ini, kami belum berhasil menemukan siapa pelakunya. Jika ini termasuk pelanggaran, maka masuk kategori pidana pemilu, yaitu perusakan APK,” ucap Ginan.
Terkait aturan hukum, Zaenal menjelaskan bahwa perusakan APK diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, Bawaslu masih perlu memenuhi persyaratan formil dan materil yang mensyaratkan adanya identitas terlapor.
“Sayangnya, rekaman CCTV yang ada tidak menampilkan identitas pelaku dengan jelas, mengingat pelaku terlihat menggunakan masker.”jelas Ginan.
Selain itu, nomor plat kendaraan yang terekam dalam CCTV juga tidak dapat terlihat dengan jelas. Bawaslu kini tengah berupaya mencari rekaman lain yang mungkin memberikan petunjuk lebih konkret.
“Hngga kini kami belum menemukan bukti-bukti yang lebih terarah,” pungkas Zaenal. Meskipun sudah meminta akses CCTV lain di Diskominfo, namun hingga saat ini, kami belum menemukan.” pungkas Zaenal.
Ia berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan, guna menjaga integritas proses pemilu.(Bzo)