Cimahi, NyaringIndonesia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan 1.024 data penduduk yang belum terdaftar sebagai pemilih, padahal mereka sudah memenuhi syarat untuk memilih pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan melalui Patroli Kawal Hak Pilih, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.014 orang terdeteksi di Kecamatan Cimahi Tengah dan 10 orang di Kecamatan Cimahi Selatan.
“Bawaslu Kota Cimahi telah mengirimkan Surat Rekomendasi Nomor: 503/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 20 November 2024. Dalam Surat Rekomendasi tersebut, kami meminta KPU Kota Cimahi untuk memastikan data penduduk yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada TPS di lingkungan masing-masing,” ujar Yasin kepada NyaringIndonesia.com pada Selasa (26/11/2024).
Menanggapi temuan tersebut, KPU Kota Cimahi melalui Surat Nomor: 466 PL.01.2/3277/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi menyatakan bahwa dari 1.024 orang yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai DPT, sebanyak 640 orang sudah terdaftar dalam DPT.
Selain itu, Yasin menjelaskan, sebanyak 384 orang yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS di lingkungan masing-masing melalui Daftar Pemilih Khusus (DPTb).
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota Cimahi berkewajiban melakukan pencegahan pelanggaran dalam tahapan ini,” tegasnya.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selain itu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, Pasal 177A Ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000.” Ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum”.