Bawaslu RI Perkuat Pengawasan Cyber dan Mitigasi Risiko Pemilu 2024

Bawaslu RI
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Loly Suhenty

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Bawaslu RI telah membentuk Tim Pengawasan Cyber untuk memastikan seluruh aktivitas di dunia maya selama proses pemilu berada dalam pengawasan mereka. Tim ini beroperasi di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dalam menggunakan media sosial agar tidak melanggar aturan, seperti yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Pemilu, yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Loly Suhenty, menjelaskan bahwa pelanggaran administratif, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK), akan diberikan saran perbaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan.

“Jika ada pelanggaran, seperti pemasangan APK di luar zona yang telah ditentukan atau kampanye di luar jadwal KPU, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan. Jika tidak diingatkan, nanti yang disalahkan malah Bawaslu,” ujar Loly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Cimahi, Jumat (15/11/2024).

Ia menambahkan bahwa salah satu kerawanan utama dalam kampanye adalah pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU dan seluruh pasangan calon.

Dalam kesempatan tersebut, Loly menilai bahwa kinerja Bawaslu Cimahi telah berjalan sesuai dengan prinsip pengawasan dan pencegahan yang diatur dalam protap Bawaslu RI. Ia juga mengapresiasi respons cepat Bawaslu Cimahi dalam menginformasikan situasi khusus langsung ke Bawaslu RI.

“Jika ada masyarakat yang merasa Bawaslu tidak bekerja cepat, silakan laporkan melalui Bawaslu Provinsi, karena mereka bertanggung jawab melakukan pembinaan,” ujarnya.

Selain itu, Loly juga menyoroti pentingnya persiapan untuk tahap penghitungan suara (Tungsura), yang merupakan fase krusial dalam pemilu. Salah satu kerawanannya adalah pemahaman jajaran Adhoc, seperti Panwascam, PKD, dan PTPS, yang bertugas di lapangan.

“Untuk internal Bawaslu, kami fokus memastikan pengetahuan dan kemampuan jajaran Adhoc dalam mengatasi masalah serta mengambil keputusan yang tepat. Ini juga berlaku untuk jajaran KPU, agar potensi PSU (Pemungutan Suara Ulang) dapat dicegah,” jelasnya.

PSU memiliki konsekuensi besar, baik dari segi anggaran maupun partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu berupaya memperkuat mitigasi risiko, termasuk memastikan TPS (Tempat Pemungutan Suara) dibuka tepat waktu dan prosesnya berjalan sesuai aturan.

Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini sedang mengidentifikasi TPS rawan. Sosialisasi kepada publik tentang TPS rawan dijadwalkan mulai 20 November 2024.

“Begitu TPS rawan teridentifikasi, seluruh energi pengawasan akan diarahkan untuk memastikan potensi kerawanan tidak terjadi,” tambah Loly.

Loly mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk bekerja maksimal, karena keberhasilan pilkada adalah tanggung jawab bersama. Bawaslu bertugas memastikan seluruh proses, tata cara, dan mekanisme berjalan dengan benar, sehingga hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak.

“Saya mengimbau, agar masyarakat menggunakan hak pilih dengan bijak. Sebab piilkada adalah momentum terbaik untuk memilih pemimpin terbaik. Jadilah pemilih yang juga berperan sebagai pengawas agar suara Anda tidak disalahgunakan,” tutupnya. (Bzo)

=======================================

Disclaimer

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama