Jawa Barat, NyaringIndonesia.com – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat. Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak lagi harus membawa BPKB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Mulai Selasa (3/3/2026), masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi saat datang ke kantor Samsat.
“Terutama bagi warga Jawa Barat di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya harus membawa BPKB saat membayar pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini tidak perlu lagi membawa BPKB asli ataupun fotokopi,” ujar Dedi seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, Dedi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau SIGNAL. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor secara digital.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien.
Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan. Hal ini berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah.
Ia menegaskan bahwa dana dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Menurutnya, tanggung jawab perbaikan jalan di Jawa Barat dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pemerintah daerah, yaitu:
- Jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
- Jalan kabupaten atau kota menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota.
- Jalan desa menjadi tanggung jawab kepala desa.
“Kami berkomitmen bahwa dana dari pajak kendaraan bermotor akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
“Salam untuk semuanya, tetap semangat,” tutup Dedi.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

