CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Baznas Kota Cimahi mulai menyebarkan surat edaran terkait ketentuan zakat fitrah Ramadan 1447 H/2026 M ke seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kelurahan hingga RW se-Cimahi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan pelaksanaan penghimpunan zakat berjalan seragam dan terkoordinasi.
Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi, Agus Hendra, mengatakan edaran tersebut memuat besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa atau setara 2,7 kilogram beras, berikut mekanisme pembayaran dan pelaporannya.
“Kami sudah mendistribusikan surat edaran kepada UPZ di tingkat kelurahan hingga RW agar pelaksanaan di lapangan memiliki pedoman yang sama,” ujarnya, Senin 23 Februari 2026.
Menurutnya, penyebaran edaran menjadi bagian penting dalam konsolidasi internal, terutama untuk memastikan proses penghimpunan dan pendataan dapat berjalan berjenjang hingga tingkat kota.
“Kami mendorong agar penghimpunan bisa rampung sebelum akhir Ramadan sehingga proses input data dari tingkat RW sampai kota dapat segera dilaporkan ke provinsi dan nasional,” katanya.
Agus menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia serta Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 tentang besaran zakat fitrah kabupaten/kota se-Jawa Barat tahun 1447 H/2026 M.
Di tahun ini, lanjut Agus, sosialisasi dfokuskan di tingkat kelurahan dengan menyesuaikan kondisi kelembagaan saat ini. Namun koordinasi tetap berjalan dan kami siap turun tangan jika ada kendala.
“Melalui penyebaran surat edaran tersebut, kami berharap seluruh UPZ memiliki acuan yang jelas sehingga penghimpunan dan distribusi zakat fitrah dapat berlangsung tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.” tambahnya. (Bzo)
