Bekas Tambang Bauksit Tinggalkan Kerusakan di Pulau Propos Kepulauan Riau

Kondisi Pulau Propos (foto, Tempo)

Kepri, NyaringIndonesia.com – Penampakan kerusakan sejumlah pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau akibat aktivitas tambang kembali viral di media sosial. Kali ini sorotan tertuju pada Pulau Propos, yang berada di Desa Ngal, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Citra satelit Google Earth memperlihatkan kondisi Pulau Propos yang kini tampak tandus dan gersang. Pulau berukuran kecil itu nyaris kehilangan tutupan vegetasi. Pepohonan hanya tersisa di bagian pinggir, sementara bagian tengah pulau berubah menjadi hamparan tanah bekas tambang bauksit, sebagian di antaranya membentuk cekungan menyerupai kolam.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau melalui Analis Kebijakan ESDM, Reza Muzzamil Jufri, membenarkan bahwa Pulau Propos merupakan lokasi bekas tambang bauksit. Menurutnya, izin pertambangan di pulau tersebut dikeluarkan oleh Bupati Karimun pada 2010.

“Saat kewenangan perizinan tambang beralih ke provinsi pada 2016, izin tambang di Pulau Propos sudah berakhir,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan tambang bauksit kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020. Sejak 11 Desember 2020, seluruh pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara menjadi kewenangan Menteri ESDM.

“Saat ini pemerintah daerah hanya mengelola usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022,” katanya.

Reza mengungkapkan, sejak peralihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi pada 2016 hingga berakhirnya kewenangan provinsi pada Desember 2020, tidak pernah ada laporan pelaksanaan reklamasi atau perbaikan pascatambang dari perusahaan pemegang izin kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk urusan reklamasi pascatambang sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya sektor Minerba,” ujar Reza.

Kerusakan serupa juga terjadi di Pulau Kas yang berada bersebelahan dengan Pulau Propos. Pulau tersebut dilaporkan mengalami degradasi lingkungan parah akibat aktivitas tambang bauksit. Sekitar 90 persen lahan Pulau Kas kini berubah menjadi tanah gersang bekas galian tambang.

Reza membenarkan bahwa Pulau Kas juga memiliki izin tambang bauksit. Izin tersebut diberikan Bupati Karimun kepada PT Bukit Merah Indah sejak Juni 2007 untuk jangka waktu dua tahun, kemudian diperpanjang pada Agustus 2009 selama tiga tahun, dengan luas wilayah tambang mencapai 175 hektare.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun, Basori, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait izin pertambangan yang pernah diterbitkan pemerintah kabupaten.

Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tetap melanggar aturan, meskipun izin diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Secara regulasi, penambangan di pulau kecil dilarang. Apalagi tidak ada reklamasi pascatambang. Seharusnya perusahaan menyetor jaminan reklamasi dan pascatambang. Sekarang anggaran itu bisa ditelusuri ke mana perginya,” kata Alfarhat.

Ia menambahkan, dampak kerusakan pulau kecil tidak hanya dirasakan secara lokal, tetapi juga berpotensi memicu bencana di wilayah lain.

“Kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administrasi. Deforestasi di pulau kecil bisa berdampak ke pulau lain, bahkan ke daratan Sumatera,” ujarnya.

Kepala Desa Ngal, Kecamatan Ungar, Yusril, mengatakan kondisi Pulau Propos saat ini memang gersang. Padahal, sebelumnya kawasan tersebut merupakan lahan perkebunan karet yang menjadi sumber penghidupan warga.

“Dulu warga menanam karet untuk kebutuhan sehari-hari. Sekarang mau berkebun lagi sudah tidak bisa, hanya sebagian kecil lahan yang tersisa,” kata Yusril kepada Tempo, Rabu (24/12/2025).

Meski demikian, Yusril menyebut tidak ada laporan dampak lingkungan langsung terhadap pemukiman warga. Namun, ia mengungkap adanya persoalan agraria yang hingga kini belum terselesaikan.

“Dulu perusahaan menyewa lahan dengan mengambil sertifikat tanah asli milik warga. Sampai sekarang sertifikat itu belum dikembalikan, masih dipegang perusahaan,” ujarnya.

Akibatnya, sejumlah warga tidak dapat kembali menggarap lahan mereka sendiri.

 

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama