NyaringIndonesia.com – Sadar atau tidak menyebarkan informasi pribadi di sosial media (medsos) seperti alamat rumah, lokasi liburan, data pribadi dan lainnya bisa mengundang tindak kriminal terhadap yang bersangkutan. Contoh kasus akibat sering update seperti itu, sudah banyak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketika hak privasi pibadinya telah tersebar luas di medsos seperti banyak yang terjadi sekarang, seakan memberi kesempatan tindak pidana terjadi.
Mestinya, di era digital dan keterbukaan informasi seperti saat ini data pribadi dijaga jangan sampai bocor.
Menurut alan westin, dalam bukunya “Privacy and Freedom” menjelaskan privasi ada 4 jenis, yaitu:
1.Solitude
Hak tiap individu, untuk menyendiri dan tidak diganggu atau dalam pengamatan orang lain.
2.Intimacy
Hak untuk merasakan keintiman dengn orang terdekat, misalnya pasangan. tanpa gangguan orang lain, yang tidak diinginkan.
3.Anonymity
Hak kebebasan di ruang publik, tanpa teridentifikasi atau diawasi orang lain. Hak privasi anonymity sangat jarang dimiliki oleh sosok yang terkenal.
4.Reverse
Hak privasi, harus bisa membatasi komunikasi atau informasi dirinya kepada orang lain. Misalnya, ketika dipercaya menjadi tempat curhatan masalah pribadi teman. Jangan disebarkan atau diceritakan lagi ke orang lain. ***