Bandung, NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Negeri Kota Bandung hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Kondisi ini menjadi sorotan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam sidang tersebut, Erwin melalui tim kuasa hukumnya mendesak kejaksaan agar segera memeriksa Farhan guna memperjelas konstruksi perkara.
“Jadi, sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan. Baik penyalahgunaan wewenang, kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan. Tidak ada bukti-bukti tersebut,” kata kuasa hukum Erwin, Rohman Hidayat, Selasa (6/1/2026).
Rohman menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, sudah sepatutnya kejaksaan memanggil Wali Kota Bandung untuk dimintai keterangan.
“Justru sampai sekarang dari keterangan Pak Erwin itu sudah waktunya Kejaksaan Negeri Bandung memanggil itu wali kota hari ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Erwin telah menjalani pemeriksaan selama dua hari, pada 29–30 Desember 2025. Namun, materi pertanyaan penyidik dinilai berulang dan tidak menyentuh inti persoalan kewenangan dalam struktur pemerintahan daerah.
“Pertanyaannya seperti mengulang. Sementara dalam kasus ini kewenangan Pak Erwin terbatas, tidak seperti wali kota,” katanya.
Menurut Rohman, berbagai keterangan saksi, termasuk Erwin, telah menjelaskan bahwa peran strategis dalam rotasi dan mutasi jabatan serta pelaksanaan program pemerintahan berada pada wali kota.
“Itu harus dipanggil hari ini. Keterangan saksi termasuk Pak Erwin sudah menjelaskan peran wali kota dalam rotasi, mutasi termasuk pekerjaan-pekerjaan yang menjadi program pemerintah kota Bandung,” jelasnya.
Rohman juga mengungkapkan temuan dari barang bukti ponsel milik Erwin yang disita kejaksaan. Dalam ponsel tersebut terdapat grup Whatsapp bernama Pendopo yang beranggotakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Erwin, serta tersangka lain, Awang Rendiana.
“Mungkin bocoran sedikit, jadi dalam handphone yang disita oleh pihak kejaksaan itu ada handphone pak wakil wali kota, Pak Erwin. Di situ ada grup chat yang isinya ada wali kota, Pak Erwin dan Pak Awang (Rendiana),” ujarnya.
“Di situ jelas sekali peran wali kota sebagai apa. Nama grupnya pendopo,” sambungnya.
Menurut Rohman, percakapan dalam grup tersebut justru menunjukkan keterbatasan kewenangan Erwin sebagai wakil wali kota dan menegaskan bahwa kewenangan penuh berada pada wali kota.
“Di dalam chat-chat yang ada itu sudah jelas bahwa betapa terbatasnya kewenangan Pak Erwin sebagai wakil wali kota dan kewenangan penuh itu dimiliki oleh Wali Kota Bandung,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, tidak terdapat pembahasan proyek dalam percakapan grup Whatsapp tersebut.
Dengan dasar itu, Rohman meminta Kejaksaan Negeri Kota Bandung segera memeriksa Muhammad Farhan agar perkara menjadi terang dan tidak menimbulkan persepsi penanganan yang tidak menyentuh aktor kunci.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menyatakan belum memiliki rencana untuk memanggil Wali Kota Bandung. Alasannya, hingga kini belum ada keterangan saksi yang mengarah kepada Farhan.
“Kami telah meriksa lebih dari 75 saksi dan belum ada satu keterangan saksi pun yang mengarah ke nama tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, Sabtu (13/12/2025).
Alex menambahkan, sejumlah saksi yang telah diperiksa juga belum menyebut keterlibatan Wali Kota Bandung, sehingga kebutuhan pemeriksaan terhadap Farhan dinilai belum ada.
Perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum Erwin dan pihak kejaksaan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi dan arah penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan pucuk pimpinan pemerintahan daerah.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News