CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dalam Operasi Penegakan Hukum (Gakum) parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama Kepolisian dan TNI, sebanyak 16 motor dan 1 mobil digembok serta 12 mobil terjaring razia.
Plh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan di beberapa titik di Kota Cimahi.
“Titik operasi meliputi jalan utama seperti Jalan Demang Hardjakusumah, Jalan Pesantren, Jalan Amir Mahmud, Jalan Mahar Martanegara, akses Tol Baros, Jalan HMS Mintareja, Jalan Sudirman, Jalan Dustira, dan Jalan Gandawijaya,” ujar Cuhaedi pada Jumat (19/7/2024).
Cuhaedi menegaskan bahwa Dishub Kota Cimahi rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan parkir.
“Sosialisasi sering kami lakukan, terutama mengenai penegakan hukum parkir. Kami juga memberikan sosialisasi dan evaluasi kepada para pelanggar,” katanya.
Ia menambahkan, masih banyak pengendara yang belum memahami rambu lalu lintas, terutama marka jalan dan marka berbiku kuning.
“Banyak yang tidak tahu bahwa marka berbiku kuning berarti dilarang parkir. Meski begitu, kami tetap memberikan edukasi mengenai marka jalan yang dilarang parkir,” jelas Cuhaedi.
Dalam operasi kali ini, kendaraan yang melanggar diberikan sanksi berupa stiker, penggembokan, dan tilang dari pihak kepolisian.
“Kami hanya memberikan sanksi berupa stiker dan penggembokan ban mobil, sementara untuk penilangan dilakukan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Parkir sembarangan menyebabkan kemacetan karena banyak masyarakat memarkir kendaraan di bahu jalan yang tidak semestinya.
Follow berita dan artikel NyaringIndonesia di Google News