JAKARTA, NyaringIndonesia.com –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan pengarahan ke jajaran terkait program kerja ke depan, utamanya dalam penataan sumber daya manusia (SDM).
Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menyambangi Kantor Kementerian ATR/BPN Sabang, di Jalan Agus Salim, Jakarta, Senin (11/11/2024) bersama Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan.
Menteri Nusron menjelaskan, hal atau langkah pertama yang dilakukan adalah penataan SDM dan mutasi. Jadi kalau ada yang lebih dari 2 tahun di posisi saat ini perlu ada rotasi.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan supaya teman-teman punya pengalaman di tempat yang berbeda.
“Supaya jadi pimpinan punya cara pandang yang luas dan holistik. Jika cara berpikirnya holistik, maka jadinya tidak ego sektoral. Tidak berada di comfort zone, tidak moral hazard,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Nusron juga membahas terkait jenjang karir di Kementerian ATR/BPN agar berjalan dengan baik.
“Saya juga sudah sepakat buat _career path. Kalau Eselon 4 atau Fungsional mau ke Eselon 3, harus (berkarier) ke Kantor Pertanahan (Kantah) dulu. Kantah satu daerah ke daerah yang lain. Begitu juga yang ingin ke Eselon 2. Hal ini agar sistemnya berjalan dengan fair atau adil,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Nusron juga membahas terkait pengawasan kinerja di Kementerian ATR/BPN dan mengimbau kepada insan Inspektorat Jenderal (Irjen) agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan intern di Kementerian ATR/BPN.
“Saya ngomong di Rapim (Rapat Pimpinan) bahwa Itjen itu harus keras. Dalam pemerintahan itu ada governance, crisis management dan compliance,” katanya.
Dijelaskan Menteri Nusron, governance itu ada di masing-masing satuan kerja, sedangkan untuk crisis management dan complience ini berjalan di Itjen.
“Jadi Inspektorat harus galak dan disegani,” imbau Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan bertemu dengan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria, Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Inspektorat Jenderal, serta Badan Bank Tanah.***