Berikut 7 Data Pribadi yang Tak Boleh Bocor ke Publik, Antisipasi Kejahatan Siber

JAKARTA, NyaringIndonesia com – Persatuan Istri Anggota TNI Angkatan Udara (AU) mengadakan webinar bertema ‘Menjaga Ruang Privasi Dengan Meningkatkan Literasi Keamanan Siber’ pada tanggal 24 Oktober 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kejahatan siber dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keamanan informasi saat berinteraksi di dunia digital.

Wakil Ketua Umum PIA Ardhya Garini, Thres Gustaf Brugman, menekankan pentingnya kesadaran keamanan informasi dalam era digital.

Ia menyadari bahwa perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga membawa risiko terkait keamanan informasi, seperti pencurian data pribadi dan pengurasan rekening.

Thres mengingatkan bahwa kesadaran keamanan informasi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab bersama.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur definisi data pribadi dan pentingnya melindungi data pribadi.

Dalam menjelajahi dunia digital, peserta webinar juga diberi pemahaman mengenai tujuh jenis data yang sebaiknya tidak dibagikan secara sembarangan kepada orang lain.

Kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi merupakan langkah awal dalam menghindari risiko kejahatan siber.

Ketua Tim Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi (BSSN), Danang Jaya, sebagai narasumber dalam acara tersebut, memberikan saran praktis, seperti tidak memberikan KTP kepada orang lain jika tidak benar-benar diperlukan, karena informasi KTP dapat disalahgunakan dalam berbagai tindakan kejahatan, termasuk pinjaman online.

Penggunaan tanda pengenal lain seperti SIM atau kartu identitas alternatif juga dapat dipertimbangkan.

Webinar ini menjadi wadah penting untuk meningkatkan literasi keamanan siber dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadi dalam era digital yang semakin maju.

Adapun tujuh data pribadi yang dilarang disebarkan yaitu:

1.Nomor identitas, mencakup KTP, SIM, KK, NPWP, paspor, nomor plat kendaraan, rekening bank, dan kartu kredit.

2.Informasi medis, informasi medis bisa disalahgunakan untuk menjual produk kesehatan yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

3.Tanda tangan, tanda tangan bisa dimanipulasi untuk melakukan kejahatan seperti pembobolan rekening tabungan korban.

4.Alamat lengkap, yang mencakup alamat rumah, kerja, sekolah, alamat email, dan nomor pribadi.

5.Nama panggilan, nama panggilan atau nama orang tua ternyata dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkonfirmasi data kepada pihak bank.

6.Foto dokumen, yang mencakup KTP, SIM, paspor, akta, ijazah, buku tabungan, slip gaji, sertifikat tanah, dan dokumen pribadi lainnya.

7.Geolocation, informasi posisi bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan seperti perampokan rumah.

Berita Utama