JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Dengan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan bisa menjadi solusi untuk tenaga honorer di Indonesia.
Namun, masih banyak yang mengeluhkan telatnya pengangkatan menjadi PPPK dan gaji yang sering terlambat dibayarkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan yang menjadi penyebab keterlambatan gaji PPPK salah satunya adalah proses administrasi.
“Persoalan itu banyak terkendala dalam proses administrasi untuk verifikasi, sehingga menyebabkan mereka menunggu,” ungkap Sri Mulyani.
“Ada proses yang kalau kita sudah transfer, waktu itu kemudian tidak digunakan untuk membayar PPPK,” tambah Sri Mulyani.
Untuk mengantisipasi itu, Sri Mulyani mengambil kebijakan tentang alokasi dana khusus untuk pembayaran gaji PPPK. Dengan menggunakan earmarking melalui Dana Alokasi Umun (DAU).
“Makanya, kami sekarang melakukan earmarking. Kalau ini adalah transfer lewat DAU untuk membayar gaji, tidak boleh dipakai untuk yang lain. Tapi kita harus kerja sama dengan Mendagri melalui APBD di daerah masing-masing,” ujar Sri Mulyani.
Dengan begitu, diharapkan gaji PPPK tak terlambat lagi diberikan kepada peserta PPPK.