Berikut Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per Oktober 2025

Jakarta, NyaringIndonesia.com – BPJS Kesehatan tetap menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, dengan skema iuran yang disesuaikan berdasarkan jenis kepesertaan dan kelas layanan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menjelang akhir 2025, masyarakat diimbau untuk mengetahui besaran iuran terbaru untuk masing-masing kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Berikut ini rincian kategori peserta dan tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per Oktober 2025.

Kategori Peserta BPJS Kesehatan

Mengacu pada laman resmi BPJS Kesehatan, peserta dibagi ke dalam beberapa kategori:

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara
    Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS yang digaji berdasarkan regulasi negara.
  2. PBPU Pemda (Peserta yang Didanai Pemda)
    Penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
    Individu yang bekerja secara mandiri atau menjalankan usaha sendiri, termasuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
  4. Bukan Pekerja
    Mereka yang tidak termasuk dalam kategori PPU, PBPU, PBI-JK, maupun yang didaftarkan oleh Pemda.
  5. Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK)
    Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025

Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta dan kelas layanan:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK)
  • Iuran: Dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
  1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Iuran: 5% dari gaji bulanan.
    • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
    • 1% dibayarkan oleh peserta
  • PPU di BUMN/BUMD/swasta: Skema serupa dengan lembaga pemerintah.
  • Keluarga tambahan (anak ke-4, orang tua, mertua): Tambahan 1% per orang, dibayar oleh peserta.
  • Kerabat lainnya (ipar, ART, dll): Mengikuti skema PBPU atau Bukan Pekerja.
  1. PBPU dan Bukan Pekerja
  • Kelas III: Rp 42.000 per orang/bulan
    • Per 2021, peserta membayar Rp 35.000
    • Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang/bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang/bulan
  1. Veteran dan Perintis Kemerdekaan (serta ahli warisnya)
  • Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
  • Pembayaran: Ditanggung oleh pemerintah

Dengan memahami skema tarif dan kategori peserta, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban iuran secara tepat waktu agar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang optimal.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama