Kisruh PTSL di Kabupaten Bogor memasuki babak baru
KABUPATEN BOGOR, NYARINGINDONESIA.COM – Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor kini memasuki babak yang lebih mengkhawatirkan. Persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan proses administrasi, melainkan hilangnya jejak dokumen warga di tengah rantai birokrasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di sejumlah desa, panitia pelaksana menyebut seluruh berkas masyarakat telah dikirim ke kantor pertanahan. Namun ketika warga meminta bukti penyerahan, jawaban yang diterima justru memunculkan tanda tanya besar: tidak ada tanda terima, tidak ada nomor registrasi, bahkan tidak ada catatan resmi yang dapat menunjukkan keberadaan dokumen tersebut.
“Berkas sudah kami serahkan ke kantor,” ujar salah satu panitia desa yang identitasnya disamarkan. Namun saat diminta menunjukkan bukti administrasi, panitia mengaku tidak memilikinya.
Berkas Ada, Tapi Tak Berjejak
Ketiadaan dokumen serah terima membuat alur distribusi berkas PTSL menjadi kabur. Tidak ada kepastian siapa yang membawa berkas, kapan dokumen itu diterima, dan siapa pihak yang bertanggung jawab di kantor pertanahan.
Situasi ini membuat warga berada dalam posisi serba tidak pasti.
Rahmat (52), salah seorang warga peserta PTSL, mengaku bingung saat mencoba menelusuri dokumen tanah miliknya.
“Katanya sudah dikirim. Tapi waktu ditanya bukti penerimaannya tidak ada. Jadi sekarang berkas saya sebenarnya di mana?” ujarnya dengan nada kecewa.
Administrasi yang Retak
Dalam sistem administrasi pemerintahan, setiap perpindahan dokumen seharusnya meninggalkan jejak yang jelas: tanda terima resmi, nomor registrasi, dan pencatatan yang terdokumentasi. Namun pada kasus ini, rantai administrasi diduga terputus tanpa pengawasan yang memadai.
Akibatnya, muncul potensi saling lempar tanggung jawab antara pihak desa dan instansi terkait. Ketika tidak ada bukti tertulis, maka tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara tegas.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan teknis.
“Kalau administrasi berjalan tanpa bukti serah terima, maka sistem pengawasannya gagal. Ini persoalan akuntabilitas,” tegasnya.
Ketika Kepercayaan Ikut Hilang
Bagi masyarakat, dokumen tanah bukan sekadar tumpukan kertas. Di dalamnya ada kepastian hukum, hak kepemilikan, bahkan rasa aman terhadap masa depan keluarga.
Karena itu, ketika berkas tidak dapat dilacak, yang hilang bukan hanya dokumen, tetapi juga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
“Kalau begini, masyarakat jadi takut. Kami menyerahkan dokumen penting, tapi tidak tahu sekarang keberadaannya,” ungkap warga lainnya.
Desakan Transparansi Menguat
Munculnya persoalan ini memicu tuntutan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan berkas PTSL di Kabupaten Bogor. Warga meminta adanya penelusuran alur distribusi dokumen, kejelasan pihak penerima berkas, hingga penerapan sistem pelacakan administrasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Tanpa transparansi dan langkah konkret dari pihak terkait, polemik ini dikhawatirkan akan terus membesar dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap pelaksanaan program PTSL.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

