Berpeluang Diganti, Penjabat Wali Kota Cimahi Tanggapi Kabar Penggantian Jabatan

Wali Kota Cimahi
(Pj) Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Dikdik S Nugrahawan

CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Meski kabar putusan pemberhentian sebagai Pj Wali Kota Cimahi sudah tersiar, namun surat resmi pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum diterima Dikdik S Nugrahawan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan apa pun dari Kemendagri, tapi bisa jadi beberapa hari ke depan surat itu sudah bisa diterima,” ungkap Dikdik diKantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Selasa (10/10/2023).

Dikdik juga menambahkan bahwa Mendagri tidak menggunakan kata “pencopotan” yang ditujukan kepadanya. Mendagri hanya menyampaikan penggantian Pj Wali Kota Cimahi.

“Jadi, Pak Mendagri tidak berbicara seperti itu (pencopotan). Yang disampaikan oleh beliau adalah mengganti saya dengan pejabat yang lain, dengan sosok yang lain. Penggantian pun sampai hari ini kapan waktunya belum saya terima pemberitahuannya,” jelas Dikdik.

Dikdik, yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris daerah (sekda) Kota Cimahi, dilantik sebagai pj wali kota pada Oktober 2022 setelah habisnya masa jabatan Ngatiyana sebagai Wali Kota Cimahi pada 22 Oktober 2022.

Dia juga menambahkan bahwa masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Cimahi berakhir pada 22 Oktober 2023. Namun, saat ini dia tidak yakin apakah masa tugasnya akan diperpanjang atau tidak.

Meski begitu, Dikdik menyatakan bahwa dia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai sekda Kota Cimahi. Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat di media sosial.

Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan soal penggantian pj wali kota Cimahi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Jakarta, Senin (9/10/2023), yang terkait dengan pengendalian inflasi dan harga beras yang naik di kota tersebut. Mendagri menyatakan bahwa penggantian telah dilakukan dan suratnya sudah ditandatangani.

Berita Utama