JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait kenaikan besaran pajak hiburan di DKI Jakarta, khususnya untuk tempat hiburan seperti karaoke dan diskotek, yang naik menjadi 40 persen dari sebelumnya rata-rata 25 persen.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aturan ini diatur dalam Pasal 53 poin (2) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung revisi aturan baru jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan judicial review.
“Silakan saja mengajukan dan enggak ada masalah, itu kan hak dari warga negara dan sudah konstitusinya. Kami siap (merevisi Perda) sesuai apa yang diamanatkan oleh ketentuan yang lebih tinggi (UU),” kata dia kepada Kompas.com pada Kamis (18/1/2024).
Pengusaha hiburan di DKI Jakarta, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), telah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menganggap pasal 58 Ayat 2 dari UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) 40-75 persen dinilai tidak rasional.
Pantas Nainggolan menjelaskan bahwa besaran pajak hiburan DKI Jakarta sebesar 40 persen dianggap tidak memberatkan pelaku usaha.
“Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan, pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani sehingga bisa tetap berusaha dan tidak tercekik,” kata dia.
Meskipun Jakarta dikenal sebagai kota jasa, namun Pemprov DKI juga harus mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi di wilayahnya.
Nainggolan menjelaskan bahwa pemerintah sengaja tidak mengambil batas atas dari nilai pajak sebesar 70 persen karena mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha hiburan.
Bapemperda dan Pemprov DKI Jakarta berpegang pada standar prosedur operasional (SOP) dalam menggodok regulasi baru, dengan mengajak pelaku usaha dan akademisi dalam pembahasan regulasi ini.
Nainggolan memastikan bahwa regulasi tersebut telah diterapkan dengan konsisten, dengan melibatkan semua pihak terkait.
Sebelumnya, DPRD DKI telah meminta Bapenda DKI untuk mengoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 persen, mengingat dampaknya terhadap pelaku usaha dan pekerja di sektor hiburan.