BGN Tanggapi Pernyataan Ketua BEM UGM yang Viral

Badan Gizi Nasional office and garden

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Viralnya pernyataan Ketua BEM UGM mengenai dugaan keuntungan hingga Rp1,8 miliar per tahun yang diterima Mitra SPPG memicu polemik baru di ruang publik. Isu tersebut bahkan berkembang menjadi tudingan adanya praktik mark-up bahan baku serta dugaan keterkaitan dapur program dengan kepentingan politik tertentu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Narasi itu kemudian diarahkan pada kesimpulan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan untuk menopang agenda partai.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak mencerminkan konstruksi pembiayaan maupun realitas operasional program.

Ia menyebut klaim keuntungan bersih Rp1,8 miliar sebagai asumsi yang keliru dan tidak didasarkan pada perhitungan bisnis yang komprehensif.

Menurutnya, angka tersebut sebenarnya merujuk pada estimasi pendapatan kotor maksimum. Perhitungannya berasal dari simulasi Rp6 juta per hari operasional dikalikan 313 hari kerja dalam setahun. Artinya, angka Rp1,8 miliar belum memperhitungkan beban investasi awal, biaya operasional rutin, depresiasi aset, pemeliharaan fasilitas, maupun berbagai risiko usaha lainnya.

Untuk dapat bergabung sebagai mitra, pihak penyedia layanan wajib membangun SPPG sesuai ketentuan teknis yang diatur dalam Juknis 401.1 Tahun 2026. Standar ini menetapkan spesifikasi infrastruktur dan sistem pengelolaan yang ketat. Estimasi modal awal yang harus ditanamkan mitra berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan.

Investasi tersebut mencakup pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri sekitar 400 meter persegi, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air layak minum, IPAL, pemasangan CCTV di banyak titik, pendingin ruangan, lantai antibakteri, fasilitas mess dan kantor, serta perlengkapan masak skala industri. Selain itu, mitra juga harus memfasilitasi sertifikasi keamanan pangan dan halal, serta merekrut dan melatih tenaga operasional.

BGN menekankan bahwa pola kemitraan ini tidak menghilangkan risiko usaha di pihak mitra. Kontrak bersifat tahunan dan dapat tidak diperpanjang apabila hasil audit menunjukkan pelanggaran standar higienitas atau kinerja. Apabila terjadi pelanggaran serius, biaya renovasi, relokasi, hingga pembongkaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra.

Dengan struktur biaya tersebut, secara rasional titik impas diperkirakan tercapai dalam rentang dua hingga dua setengah tahun. Pada fase awal operasional, mitra umumnya masih berada dalam periode pengembalian modal dan penyusutan aset.

Terkait tuduhan bahwa keuntungan diperoleh dengan mengurangi porsi makanan, BGN menjelaskan bahwa insentif fasilitas dipisahkan sepenuhnya dari anggaran bahan baku. Skema pembayaran menggunakan prinsip at-cost dengan mekanisme Virtual Account, sehingga dana belanja bahan tidak dapat ditarik sebagai laba pribadi. Setiap pencairan wajib disertai bukti transaksi riil dan diawasi melalui sistem keuangan yang terdokumentasi.

Dengan demikian, hak finansial mitra terbatas pada insentif fasilitas sesuai ketentuan, bukan pada margin penjualan makanan.

BGN juga menanggapi pertanyaan mengapa negara tidak membangun seluruh fasilitas secara mandiri. Strategi kemitraan dipilih sebagai bentuk efisiensi fiskal dan transfer risiko. Apabila pemerintah membangun sekitar 30.000 unit SPPG secara langsung dengan estimasi Rp3 miliar per unit, kebutuhan anggaran dapat mencapai sekitar Rp90 triliun, belum termasuk biaya lahan dan pemeliharaan. Melalui model availability payment, negara tidak menanggung belanja modal besar di awal, melainkan membayar insentif berdasarkan ketersediaan layanan.

Terkait pembayaran pada hari libur nasional, insentif tetap diberikan apabila hari tersebut jatuh pada hari kerja. Prinsip yang digunakan adalah standby readiness, yakni kesiapsiagaan fasilitas dan tenaga ahli untuk menghadapi kemungkinan intervensi gizi darurat atau situasi bencana.

Menanggapi isu afiliasi politik, BGN menegaskan bahwa seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan berbasis persyaratan teknis. Entitas swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan dapat mengikuti proses seleksi sepanjang memenuhi kapasitas investasi dan standar keamanan pangan yang ditetapkan. Tidak ada kekebalan bagi pihak mana pun; pelanggaran prosedur dapat berujung pada penghentian kerja sama.

BGN menegaskan bahwa program MBG dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran. Penyederhanaan angka pendapatan kotor menjadi keuntungan bersih tanpa mempertimbangkan komponen biaya dan risiko dinilai tidak mencerminkan desain kebijakan yang sebenarnya.

Lembaga tersebut menyatakan komitmennya untuk memastikan tata kelola profesional yang berorientasi pada peningkatan kualitas gizi anak Indonesia.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News