Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024

Komisi VIII Bidang Keagamaan DPR RI-Kemenag RI

NyaringIndonesia.com,JAKARTA-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp11,6 juta dari usulan sebelumnya yang diajukan oleh Menteri Agama RI sebesar Rp105 juta.Telah disepakati oleh Komisi VIII bidang keagamaan DPR RI.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, berharap bahwa kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat dilakukan secara lebih maksimal dengan langkah-langkah persiapan yang lebih rinci.

“Termasuk memastikan bahwa kontrak-kontrak dengan pihak pemberi layanan, misalnya dengan pihak masyarik dan pihak ketiga lainnya, dapat dioptimalkan secara detail. Hal ini diharapkan agar layanan dapat dilakukan secara terukur dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih baik oleh kami,” kata Ace dalam pernyataannya di Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).

Meskipun terjadi penurunan dari usulan pemerintah, Ace menekankan bahwa kualitas pelayanan kepada para jemaah tidak boleh menurun. Ia menyoroti aspek-aspek penting seperti akomodasi, hotel minimal setingkat bintang tiga, ketersediaan makanan dengan selera nusantara, dan seimbangnya ketersediaan transportasi bagi jamaah.

“Penting untuk memastikan bahwa layanan selama di Mekkah, Madinah, Arafah, Musdalifah, dan Mina tetap optimal. Kami mendorong agar kualitas hotel setidaknya setara dengan bintang tiga,” ujarnya.

Ace juga mendorong pelunasan setoran biaya haji tahun ini dapat dilakukan dengan cara cicilan, dengan batas waktu pelunasan yang disesuaikan menjelang keberangkatan. Permintaan ini diarahkan kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berita Utama