KBB, NYARINGINDONESIA.COM – Laporan Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI KBB) terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhammad Mahdi Idris dan sejumlah anggota DPRD KBB mulai memasuki tahapan pemeriksaan etik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Badan Kehormatan (BK) DPRD KBB memastikan laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi. Namun, sebelum memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, BK akan menggelar rapat internal untuk mempelajari materi pengaduan dan dokumen yang disampaikan LAKI KBB.
Ketua BK DPRD KBB Kusmana Wahyu mengatakan, hasil audiensi dengan LAKI KBB menjadi bahan awal untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Apa yang tadi disampaikan akan kami tindak lanjuti. Tapi mungkin kami akan mengadakan rapat internal dulu,” kata Wahyu seusai audiensi dengan LAKI KBB, Rabu (12/8/2026).
Menurut Wahyu, mekanisme pemeriksaan BK berbeda dengan aparat penegak hukum (APH). BK bekerja dalam ranah etik anggota DPRD sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Karena itu, BK akan terlebih dahulu mempelajari materi laporan untuk memastikan keterkaitannya dengan Ketua DPRD KBB maupun anggota DPRD lainnya yang disebut dalam pengaduan.
Setelah rapat internal, BK berencana memanggil pihak pelapor dan terlapor. Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid selaku pelapor, Muhammad Mahdi Idris selaku terlapor, serta saksi dan pihak terkait akan dimintai keterangan.
“Nanti akan mengundang ketua pelapor maupun terlapor berikut saksi-saksinya, berikut bukti-buktinya,” ujarnya.
Wahyu belum mengungkap secara detail substansi laporan LAKI KBB. Menurut dia, seluruh dokumen yang diterima masih harus dipelajari sebelum BK mengambil kesimpulan.
Ia memastikan proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ini secepatnya, kami kan rapat internal dengan anggota BK,” katanya.
Bisa Berujung ke Partai Politik
Jika dalam pemeriksaan ditemukan persoalan yang berkaitan dengan anggota DPRD, BK akan mengusulkan tindak lanjut kepada pimpinan partai politik yang menaungi anggota bersangkutan.
“Akan kami usulkan kepada pimpinan partainya,” jelas Wahyu.
Meski demikian, Wahyu menegaskan kewenangan BK terbatas pada ranah etik DPRD.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa lebih jauh, hanya melaporkan di dalam aja,” ucapnya.
Dengan demikian, laporan LAKI KBB akan diuji melalui dua jalur berbeda. BK DPRD KBB akan menilai dugaan pelanggaran dari perspektif etik, sementara dugaan tindak pidana menjadi kewenangan APH.
LAKI Soroti Pokir hingga Dugaan Cashback
Sebelumnya, Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid alias Guras mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pihaknya.Salah satunya berkaitan dengan program pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Guras mengaku memperoleh informasi dari ASN yang mengikuti rapat terkait adanya pembahasan mengenai besaran Pokir. Bahkan, terdapat informasi mengenai nilai Pokir pimpinan DPRD yang disebut mencapai belasan miliar rupiah.
“Belasan miliar, kan ini perlulah dianalisa, dikaji, dan dibuktikan oleh BK DPRD KBB apakah peristiwa itu benar atau tidak,” kata Guras.
Menurut Guras, besarnya porsi Pokir dalam anggaran perangkat daerah perlu diperiksa. Ia memberikan ilustrasi, apabila sebuah dinas memiliki anggaran Rp100 miliar, tetapi Rp60 miliar di antaranya berasal dari Pokir dan hanya Rp40 miliar merupakan program dari Renja dinas, kondisi tersebut dinilai perlu dipertanyakan.
LAKI KBB meminta BK tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan bukti yang diajukan.
“Ketika ada pengaduan, ini wajib hukumnya dilakukan persidangan pemeriksaan. Dan nanti harus ada keputusan,” ujarnya.
Guras memastikan LAKI KBB siap memberikan bukti dan menghadirkan saksi untuk menguji informasi yang mereka sampaikan.
“Kami juga menyampaikan objektif, bukan berdasarkan fitnah,” katanya.
LAKI Siapkan Langkah ke Struktur PKS
Guras juga menyatakan LAKI KBB akan menyiapkan langkah lanjutan apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti BK DPRD KBB.
Pihaknya bahkan membuka kemungkinan melaporkan persoalan tersebut ke struktur partai politik yang menaungi Ketua DPRD KBB, yakni PKS.
“Kami akan melaporkan mulai dari DPD, DPW, DPP hingga Mahkamah Partai PKS disebut menjadi jalur yang dapat ditempuh,” tuturnya.
Selain persoalan Pokir, LAKI KBB
juga menyoroti sekitar 500 paket pekerjaan pada 2026, baik yang melalui proses pengadaan terbuka maupun mekanisme penunjukan langsung.
Menurut Guras, hal yang perlu diperiksa adalah proses pengadaan serta ada atau tidaknya intervensi anggota DPRD dalam menentukan pelaksana pekerjaan.
Jika dugaan pengaturan pekerjaan dan pemberian cashback kepada pihak tertentu terbukti, menurut dia, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
“Itu akhirnya masuk ke sisi pidana,” pungkasnya.
Kini, tindak lanjut laporan tersebut berada di tangan BK DPRD KBB.
Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta bukti yang diajukan akan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran etik yang perlu ditindaklanjuti.

