NyaringIndonesia.com – Menyusul penemuan sekira 152.803 data non ASN yang tidak sesuai ketentuan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta melakukan validasi ulang pendataan di daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut keterangan resmi, sejumlah jabatan yang dianggap tidak sesuai surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Jabatan seperti, Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya.
Untuk itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di tingkat Kementerian atau lembaga, serta pemerintah daerah memverifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN.
Merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
Dimana untuk jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan serta sejenisnya, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing), dan tidak termasuk dalam data dasar PPK.
Rekapitulasi hasil data tenaga nonASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.
Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
Selanjutnya, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.