Solo, NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menangkap Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada Selasa malam di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp692,98 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa Iwan diduga menyalahgunakan fasilitas kredit dari beberapa bank dan menggunakannya untuk kepentingan di luar perjanjian kredit.
Audit forensik menunjukkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha tekstil justru dialihkan untuk menutupi utang-utang pribadi dan menambal likuiditas perusahaan.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Keduanya diduga memberikan fasilitas kredit kepada Sritex tanpa melalui analisis risiko dan prosedur kredit yang layak.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Sritex yang sebelumnya sudah dililit utang besar. Pada Oktober 2024 lalu, perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap lebih dari 10.000 karyawan. Hingga kini, ribuan eks pekerja masih belum menerima pesangon dan hak-hak normatif lainnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex menyambut baik langkah Kejagung dan berharap proses hukum ini dapat mempercepat pencairan hak-hak karyawan. “Kami menuntut agar pemerintah turut membantu menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja,” ujarnya.
Menanggapi kasus ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak internal bank maupun perusahaan lain yang terlibat.
==============
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News