KBB, NyaringIndonesia.com — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat resmi membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk penanggulangan bencana alam. Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh tingginya potensi bencana alam di wilayah tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Pelaksana BPBD KBB, Asep Sehabudin, menjelaskan bahwa kondisi geologis dan geografis Kabupaten Bandung Barat menjadikan daerah ini rentan terhadap bencana alam. Baik dari segi jumlah peristiwa maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan, Bandung Barat memiliki potensi bencana yang cukup besar.
“Dari segi jumlah peristiwa bencana dan dampak yang ditimbulkan, Kabupaten Bandung Barat termasuk daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam,” ujar Asep, Minggu (19/10/2025).
Asep menambahkan bahwa potensi risiko bencana ini diperkuat oleh hasil Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2024 yang diterbitkan oleh BNPB. Berdasarkan indeks tersebut, Kabupaten Bandung Barat masuk dalam kategori wilayah rawan bencana dengan klasifikasi risiko sedang, dengan nilai 108,28.
“Melalui analisis indeks risiko bencana, KBB memiliki potensi bencana seperti cuaca ekstrem, banjir, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, tanah longsor, kekeringan, serta gunung api, yang semuanya masuk dalam kelas risiko tinggi,” ungkapnya.
Hal ini, lanjut Asep, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menjadikan masalah kebencanaan sebagai prioritas. Dalam visi Kabupaten Bandung Barat, yang tercermin dalam singkatan “AMANAH” (Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmonis), salah satu misi utamanya adalah meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana dan perubahan iklim.
“Visi kami mencakup misi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang tangguh dan berkelanjutan, dengan fokus pada ketahanan daerah terhadap bencana, perubahan iklim, ketahanan air, dan kemandirian pangan,” kata Asep.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPBD Kabupaten Bandung Barat memperkuat Tim Reaksi Cepat (TRC) sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Pembentukan TRC ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 360/1809/BAK tanggal 4 April 2022 yang mengatur pembentukan TRC di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Arah utama pembentukan TRC adalah untuk melakukan pengkajian cepat terhadap situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak, membantu masyarakat, relawan, dan petugas setempat dalam penanganan bencana darurat, serta melaporkan hasil kegiatan untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah,” jelas Asep.
Keanggotaan Tim Reaksi Cepat ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bandung Barat, perangkat kecamatan, serta sektor-sektor terkait lainnya.
“TRC ini akan melibatkan berbagai elemen di tingkat daerah, mulai dari OPD Kabupaten Bandung Barat, perangkat kecamatan, hingga sektor terkait lainnya. Kami berharap tim ini dapat berfungsi secara efektif dalam penanggulangan bencana,” tandas Asep.