BPJPH Siap Tegakkan Sanksi Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan bahwa setelah kewajiban sertifikasi halal diberlakukan pada 18 Oktober 2024, sanksi akan diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi.

“Para pelaku usaha diingatkan untuk segera mendaftarkan produknya. Jika tidak, akan ada sanksi,” ujar Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta pada 24 Oktober 2024.

Haikal menambahkan, sanksi yang dikenakan dapat berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha bagi restoran, hotel, dan kafe berskala menengah dan besar.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH akan melaksanakan pengawasan secara serentak mulai 18 Oktober 2024, dengan melibatkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah dilatih.

Haikal menyatakan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan BPJPH dalam pengawasan. Kerja sama ini diatur oleh UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Melalui pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober, Pengawas JPH akan mendata pelaku usaha yang belum melaksanakan sertifikasi halal, sambil memberikan himbauan untuk segera mendaftar. Setelah pendataan, BPJPH akan melakukan kajian untuk menentukan sanksi jika diperlukan.

BPJPH sebelumnya telah melaksanakan sosialisasi dan kampanye mengenai sertifikasi halal kepada pelaku usaha, termasuk kampanye besar-besaran pada Maret 2023 yang melibatkan 1.012 lokasi di 34 provinsi.

Haikal juga mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal untuk mendaftar secara online melalui aplikasi SIHALAL. Masyarakat pun diundang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran melalui website resmi BPJPH.

 

Berita Utama