NyaringIndonesia.com – BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan medis gratis, termasuk berbagai tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar operasi yang biayanya ditanggung, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014:
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi:
Prosedur Pengajuan Operasi Melalui BPJS Kesehatan
- Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Pasien harus mengunjungi puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat pertama) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Di FKTP, pasien akan diperiksa dan jika memerlukan operasi, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Mendapatkan Surat Rujukan
- Surat rujukan dari puskesmas atau FKTP adalah wajib untuk mendapatkan layanan di rumah sakit rujukan.
- Registrasi di Rumah Sakit
- Pasien harus mendaftar di rumah sakit rujukan dengan membawa surat rujukan dari FKTP.
- Setelah pendaftaran, pasien akan mendapatkan kartu pasien dari rumah sakit.
Persyaratan Dokumen
Untuk mendapatkan pelayanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus menyediakan dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu ini menunjukkan bahwa pasien adalah peserta terdaftar BPJS Kesehatan.
- Surat Rujukan dari Puskesmas/Faskes Tingkat Pertama
- Surat ini diperlukan untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di rumah sakit rujukan.
- Kartu Pasien dari Rumah Sakit
- Kartu ini diberikan oleh rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan layanan operasi yang dibutuhkan tanpa biaya tambahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh peserta, termasuk dalam hal pembiayaan tindakan operasi yang vital.