Sengketa batas tanah di Cipageran berhasil diselesaikan lewat mediasi BPN Kota Cimahi, menghasilkan Akta Perdamaian dan kepastian hukum
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
CIMAHI, NyaringIndinesia.com – Sengketa batas bidang tanah di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, akhirnya berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Cimahi.
Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Cimahi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui pendekatan yang humanis, mengedepankan musyawarah, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Proses penyelesaian sengketa difasilitasi oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Cimahi melalui penandatanganan Akta Perdamaian yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026).
Penandatanganan Akta Perdamaian berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Cimahi dengan menghadirkan perwakilan pemilik tanah adat, perwakilan pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM), serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Sengketa batas tanah yang telah berlangsung cukup lama tersebut akhirnya menemukan penyelesaian setelah kedua belah pihak sepakat mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan atau win-win solution.
Kesepakatan itu ditempuh untuk menghindari proses hukum yang berkepanjangan sekaligus mewujudkan kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menyetujui draf perdamaian yang disusun di hadapan mediator dari BPN.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah kesediaan pemegang SHM untuk secara sukarela melepaskan sebagian bidang tanah yang selama ini secara nyata masuk dalam pemetaan fisik penguasaan pemilik tanah adat.
Keputusan tersebut didasarkan pada riwayat penguasaan fisik lahan oleh keluarga pemilik tanah adat sejak lama, adanya kesaksian jual beli secara lisan pada masa terdahulu, serta didukung kepatuhan administrasi melalui bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui Akta Perdamaian yang telah ditandatangani, pemegang SHM juga memberikan izin penuh kepada pemilik tanah adat beserta ahli warisnya untuk mengajukan proses administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Cimahi.
Proses administrasi tersebut meliputi pendaftaran hak atas tanah hingga penerbitan sertipikat baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wikantadi Kasumbogo, S.Si., memberikan apresiasi terhadap kinerja Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai.
“Bahwa salah satu upaya percepatan penyelesaian non litigasi yaitu melalui mediasi, keberhasilan pelaksanaan mediasi dipengaruhi oleh keinginan masing-masih pihak untuk berbesar hati dalam penyelesaian masalah tanah. Harapannya mediasi menjadi model penyelesaian sengketa yang terbaik, cepat, murah, tidak merugikan para pihak dan solutif.” ujar Wikantadi Kasumbogo, S.Si.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Muhammad Dwi Yuliandy, S.H., kepada kedua belah pihak yang memilih mengedepankan iktikad baik dibandingkan mempertahankan kepentingan masing-masing.
“Kami Kantor Pertanahan Kota Cimahi selalu mendorong agar kasus-kasus pertanahan, dapat diselesaikan melalui forum mediasi seperti ini. Akta Perdamaian ini tidak hanya menyelesaikan masalah secara cepat dan berkekuatan hukum, tetapi juga menjaga hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat tetap harmonis. Ini adalah wujud pelayanan dari Kantor Pertanahan bagi warga Cimahi,” tambah Muhammad Dwi Yuliandy, S.H.
Kesepakatan tertulis tersebut juga memuat komitmen kedua belah pihak untuk tidak saling mengajukan tuntutan perdata maupun pidana pada masa mendatang.
Sebagai penguatan aspek hukum, para pihak sepakat mendaftarkan Akta Perdamaian tersebut kepada instansi yang berwenang agar memiliki legitimasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat Kota Cimahi bahwa konflik pertanahan dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah tanpa harus berakhir di pengadilan.
Pendekatan mediasi yang ditempuh Kantor Pertanahan Kota Cimahi juga diharapkan mampu mendorong penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih cepat, transparan, berkeadilan, serta tetap menjaga hubungan baik antarmasyarakat.

